Panduan Prosedur Izin Lokasi Usaha di Indonesia Melewati OSS

Panduan Prosedur Izin Lokasi Usaha di Indonesia Melalui OSS

  • InCorp Editorial Team
  • 8 Agustus 2024
  • 5 minute reading time

Ketika ingin memulai atau mengembangkan usaha di Indonesia, Anda harus memiliki izin lokasi usaha maupun izin usaha juga. Mengapa kita harus mengurus surat izin lokasi ini? Surat ini dapat berfungsi sebagai bukti legalitas dan kepatuhan bisnis Anda terhadap peraturan yang berlaku. Dengan adanya izin lokasi ini, bisnis Anda dapat dijalankan secara lebih mulus dan terhindar dari berbagai masalah hukum di kemudian hari.

Di era digital ini, mengurus izin lokasi untuk usaha telah menjadi lebih mudah dan efisien berkat adanya sistem Online Single Submission (OSS). Simak artikel berikut sebagai panduan pengurusan izin lokasi ini melalui sistem tersebut.

Apa Itu Izin Lokasi Usaha?

Izin lokasi usaha adalah sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah yang memperbolehkan para pelaku usaha untuk menjalankan berusaha di lokasi tertentu. Tujuan dari adanya izin ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tidak bertentangan dengan RT/RW dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca juga: Bagaimana Anda dapat Mengubah Alamat Perusahaan di Indonesia?

Syarat Pengajuan Izin Lokasi Perusahaan

Syarat Pengajuan Izin Lokasi Perusahaan

Dalam pemenuhan komitmen izin lokasi ini, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Berikut inilah sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan izin lokasi perusahaan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS setelah Anda melakukan pendaftaran.
  • Rencana Tata Letak Bangunan: Dokumen ini berisi gambar denah bangunan yang akan digunakan untuk usaha, termasuk luas tanah dan posisi bangunan.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL): Dokumen ini menyatakan bahwa Anda sanggup untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usaha Anda.
  • Dokumen Lingkungan: Jika kegiatan usaha Anda berpotensi menimbulkan dampak tertentu bagi lingkungan, Anda perlu melampirkan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
  • Dokumen Kepemilikan atau Penguasaan Tanah: Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang sah.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Anda membutuhkan dokumen ini ketika akan membangun bangunan baru untuk usaha Anda.
  • Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Dokumen ini menunjukkan kesesuaian rencana bangunan Anda dengan peraturan tata ruang yang berlaku.

Prosedur Pengajuan Surat Izin Lokasi Usaha di Indonesia

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengajuan izin lokasi untuk usaha dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Di aplikasi ini, Anda bisa mengurus surat izin lokasi ini asalkan sudah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.

Baca juga: Mudah Urus Izin Usaha di Indonesia dengan OSS

Langkah Pendaftaran Izin Lokasi Usaha Melalui OSS

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat memulai proses pengajuan surat izin ini melalui OSS. Berikut ini adalah langkah-langkahnya yang perlu diterapkan:

  1. Registrasi Akun OSS: Jika Anda belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran online. Anda akan diminta untuk memberikan informasi tentang identitas Anda, jenis usaha, dan tempat usaha.
  2. Login ke Sistem OSS: Setelah pembuatan akun berhasil, segeralah login ke sistem menggunakan username dan password Anda.
  3. Ajukan Permohonan Izin Lokasi: Pilih izin lokasi sebagai jenis izin yang ingin Anda ajukan, lengkapi formulir permohonan dengan data yang benar dan lengkap.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan dalam format digital. Pastikan dokumen yang Anda unggah dapat dibaca dengan jelas.
  5. Verifikasi Data dan Dokumen: Setelah selesai mengajukan permohonan, sistem ini akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda unggah. Jika terdapat adanya kekurangan atau kesalahan, Anda akan diminta untuk memperbaikinya.
  6. Penerbitan Izin Lokasi: Jika semua persyaratan terpenuhi dan data-data Anda terbukti valid, sistem ini akan menerbitkan izin lokasi secara elektronik. Anda dapat mengunduh Izin Lokasi tersebut dan mencetaknya sebagai bukti legalitas usaha Anda.

Dasar Hukum yang Mengatur Perizinan Lokasi Usaha

Perizinan lokasi usaha di Indonesia telah diatur resmi, bahkan terdapat lebih dari satu undang-undang. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur perizinan lokasi dalam berusaha:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Undang-undang ini mengatur tentang investasi dan perizinan usaha di Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan OSS sebagai sistem perizinan berusaha terintegrasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi: Peraturan ini mengatur secara khusus tentang tata cara pengajuan dan penerbitan izin lokasi. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi.

Baca juga: Panduan Anda tentang Relokasi Perusahaan Asing ke Semarang

Dapatkan Izin Lokasi Usaha dengan Mudah Bersama InCorp

Setelah membaca artikel di atas, Anda sudah paham bahwa pelaku usaha haruslah mengurus izin yang satu ini. Anda juga hanya perlu memanfaatkan sistem OSS untuk proses perizinan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Lengkapi semua persyaratan dan jangan lupa untuk ikuti prosedur yang berlaku!

Jika Anda kesulitan dalam mengajukan izin usaha serta jenis izin lainnya, percayakan InCorp sebagai lembaga konsultan bisnis terpercaya. Kami menyediakan berbagai jasa terkait bisnis, mulai dari pendirian bisnis, proses bisnis, hingga merger dan akuisisi perusahaan.

Mengapa Anda harus menggunakan jasa kami? Layanan yang kami berikan tentu akan menyesuaikan dengan tujuan bisnis Anda, tak lupa dengan cara yang profesional. Waktu dan biaya yang Anda keluarkan juga akan kami alokasikan dengan baik sehingga segala perizinan bisnis Anda akan berjalan dengan baik. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait izin ini, lakukan konsultasi dengan kami! InCorp siap memberikan solusi untuk segala kekhawatiran bisnis Anda

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.