Cara Mengurus Izin Impor di Indonesia [Update 2023]

Cara Mengurus Izin Impor di Indonesia [Update 2023]

  • InCorp Editorial Team
  • 12 Maret 2019
  • 6 minute reading time

Pengusaha yang ingin memulai perusahaan importir perlu mengetahui cara mengurus izin impor di Indonesia. Pengetahuan dasar tersebut adalah salah satu prosedur penting yang perlu Anda pahami sebelum memiliki izin impor di Indonesia secara resmi dan sah. 

Sebagai pengusaha, Anda tentu paham jika Indonesia merupakan kawasan perdagangan penting di Asia Tenggara untuk aktivitas ekspor dan impor. Selain itu, Aktivitas perdagangan internasional memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Aktivitas ekspor dan impor sendiri berhasil memberi kontribusi sebesar 37% untuk PDB Indonesia. Pada 2016, Indonesia mengimpor barang senilai USD 132 milyar, terutama dari Tiongkok (USD32 milyar), Singapura (USD 26 milyar), Jepang (USD 11 milyar), Malaysia (USD 6.7 milyar) dan Korea Selatan (USD 6.6 milyar).

Di tahun 2022, nilai ekspor dan impor Indonesia meraih angka yang signifikan. Untuk aktivitas ekspor, Indonesia meraih pendapatan sebesar USD 291.97 milyar. Sedangkan untuk impor, nilainya meningkat, USD 237.52 milyar.

Pemahaman Mengurus Izin Impor di Indonesia

Terkait cara mengurus izin impor, beberapa tahun lalu prosedur yang dibutuhkan importir dapat memakan waktu yang relatif panjang. Bahkan hingga mencapai lima bulan. 

Namun proses tersebut kini sudah bisa terpangkas dalam waktu yang relatif singkat berkat implementasi Online Single Submission (OSS) oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Kehadiran OSS yang memangkas waktu administrasi bisnis meningkatkan ketertarikan investor dalam memulai bisnis di Indonesia. Terutama untuk investor asing yang ingin melakukan ekspansi bisnis di Indonesia. 

Berikut adalah penjelasan mengani cara mengurus izin impor di Indonesia dan persyaratan yang dibutuhkan.

Perbedaan API-U dan API-P sebelum OSS

Dalam memahami cara mengurus izin impor, pengusaha dan investor perlu mengetahui tentang dua izin khusus dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut. Kedua jenis izin khusus tersebut adalah API-U dan API-P.

Perbedaan di antar kedua jenis izin khusus tersebut bisa terlihat melalui Peraturan Kementerian Perdagangan No. 70/2015 yang berlaku pada 1 Januari 2016. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia dilarang memiliki dua jenis izin impor dalam kurun waktu yang sama.

Angka Pengenal Importir Umum (API-U)

API-U merupakan izin impor yang mengatur perusahaan dagang untuk mengimpor barang dari perdangangan umum dan komersial di Indonesia. Dengan peraturan terbaru, individu maupun perusahaan importir kini dapat mengimpor produk lebih dari satu grup dengan kode HS.

Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)

Berbeda izin impor sebelumnya, API-P adalah izin yang digunakan untuk mengimpor barang khusus penggunaan pribadi atau perusahaan secara internal. API-P juga dapat digunakan untuk mengimpor bahan mentah untuk proses produksi dalam negeri. Perlu Anda pahami, sebagai Importir dengan API-P Anda perlu memerhatikan bahwa barang hasil impor tidak dapat dijual secara langsung kepada pihak ketiga.

Persyaratan Cara Mengurus Izin Impor Sebelum Masa OSS

Cara mengurus izin impor sebelum berlakunya OSS melewati proses yang cukup panjang. Importir perlu melakukan registrasi dan pelaporan aktivitas bisnis melalu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kementerian Pertanian selaku regulator aktivitas bisnis impor. Proses tersebut cukup memakan waktu hingga 5 bulan.

Di luar itu, cara mengurus izin impor sebelum OSS berlaku juga tergolong rumit. Berikut adalah persyaratan untuk bisa mendapatkan izin impor.

  • Pendirian PT PMA atau PT di Indonesia
  • Memiliki Izin Usaha Tetap untuk pengajuan API-U
  • Penerbitan izin impor
  • Mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan
  • Mengajukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian untuk impor makanan dan barang anak-anak
  • Memiliki persetujuan dari badan terkait. BPOM untuk impor makanan
  • Mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Indonesia

Cara Mengurus Izin Impor Menggunakan OSS

Efektif sejak bulan Juli 2018, OSS telah jadi sistem terpadu untuk pengajuan izin dan lisensi bisnis di Indonesia. Sistem ini juga memberi kemudahan dalam cara mengurus izin impor bagi para importir. Melalui OSS, importir tidak perlu lagi mendaftarkan diri untuk memiliki API dan Nomor Induk Kepabeanan dalam mengajukan izin impor dasar.

NIB sebagai Izin Impor Dasar

Semua badan usaha yang beroperasi di Indonesia perlu menggunakan sistem OSS terkait proses registrasi. Hal tersebut juga berlaku dalam cara mengurus izin impor. Proses registrasi OSS membantu para pengusaha untuk lebih mudah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB sebagai izin usaha memiliki masa berlaku tanpa batas selama perusahaan tetap beroperasi. NIB merupakan izin dan lisensi pengganti dari kebutuhan tentang Sertifikat Registrasi Perusahaan, Nomor Identifikasi Importir (untuk izin impor), dan Nomor Induk Kepabeanan. Kehadiran NIB membuat cara mengurus izin impor jadi lebih mudah.

OSS memastikan agar perusahaan impor atau perusahaan yang bergerak dalam kegiatan ekspor tidak perlu melewati proses pengajuan API dan NIK. Meskipun begitu, perusahaan importir perlu memastikan bahwa Namun, importir harus memastikan mereka masih memenuhi persyaratan impor teknis melalui persetujuan otoritas terkait.

Perbedaan NIB dan API/NIK

Kehadiran NIB membuat proses cara mengurus izin impor jadi lebih singkat. Berikut adalah beberapa informasi terkait perbedaan NIB dan API/NIK.

Masa Berlaku dan Perubahan Data

Salah satu keunggulan NIB adalah tidak adanya masa berlaku. Sebelumnya, API harus diperbarui setiap lima tahun. Dengan kata lain, setiap masa berlaku habis, perusahaan perlu kembali mengulang proses pengajuan dan memastikan tidak ada perubahan data signifikan. Namun melalui NIB, kini perusahaan importir tidak perlu lagi melewati proses panjang. Bahkan untuk sekadar mengubah data usaha.

Prosesnya pun terkesan lebih mudah. Perusahaan hanya perlu kembali mengakses akun OSS untuk mengubah data perusahaan. Informasi NIB pun secara otomatis akan mengikuti data terkini.

Integrasi Sistem Bea dan Cukai di OSS

Menggunakan NIB sebagai izin impor umum membantu pengusaha untuk melengkapi kebutuhan administrasi dan regulasi lainnya. OSS juga kini telah mendapatkan integrasi dengan sistem bea dan cukai. Sehingga, perusahaan importir dapat memastikan kewajiban kepabeanan terpenuhi dalam satu pintu.

Penanggung Jawab Resmi

Melalui OSS, cara mengurus izin impor jadi lebih terpusat. Tidak hanya sistem, tapi juga bagi para pengusaha importir. Pasalnya, direktur yang terdaftar di dalam OSS jadi satu-satunya orang yang berhak untuk melakukan penandatanganan dokumen impor.

OSS juga menganulir ketentuan sebelumnya dari API. Melalui API, perusahaan boleh memiliki beberapa pihak, seperti kuasa hukum, direktur perusahaan, dan perwakilan lain untuk menandatangani dokumen impor.

Mendirikan Perusahaan Dagang di Indonesia

Melakukan ekspansi perusahaan dagang di Indonesia merupakan cara terbaik untuk menawarkan produk atau layanan baru, membuka pasar domestik baru, hingga mengurangi beban biaya manufaktur. Jenis perusahaan dagang paling umum di Indonesia untuk orang asing adalah perusahaan penanaman modal asing (PT PMA). 

Berikut beberapa persyaratan umum untuk Anda ketahui. Untuk memudahkan proses pendirian perusahaan, Anda bisa menghubungi Cekindo untuk memahami regulasi dan hukum indonesia.

Pastikan sektor dan lokasi bisnis Anda masuk ke dalam Daftar Investasi Positif
Selanjutnya melakukan pemeriksaan nama perusahaan melalui AHU Online dan melengkapi proses inkorporasi di Kementerian Hukum dan HAM
Lanjutkan dengan registrasi di OSS.

InCorp Indonesia dapat membantu Anda mengurus izin impor di Indonesia via OSS. Konsultan kami juga siap memberi dukukngan kepada Anda dalam memahami regulasi terbaru agar memastikan proses pendirian perusahaan berjalan lancar.

Pandu Biasramadhan

Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Anda dapat mentransfer lisensi selama distributor lokal Anda saat ini setuju untuk mengubah pemegang lisensi produk. Prosedurnya akan berbeda untuk setiap kategori produk. Kami hanya dapat merekomendasikan Anda untuk mencoba mencegah masalah ini dengan menjalin kerja sama dengan mitra yang dapat dipercaya sejak awal.

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

This site is registered on wpml.org as a development site.