Home Blog Cara Mengurus Izin Ekspor Impor & Syarat Resmi di Indonesia Indonesia | Izin Impor | Izin Usaha | Pendirian Bisnis | Registrasi Produk Cara Mengurus Izin Ekspor Impor & Syarat Resmi di Indonesia InCorp Editorial Team 29 Juli 2024 6 minute reading time Table of Contents Memahami Izin Ekspor Impor yang Berlaku di Indonesia Cara Mengurus Izin Ekspor di Indonesia Eksportir di bawah badan usaha Cara Mengurus Izin Impor di Indonesia Cara Mengurus Izin Impor di Indonesia Tahun 2024 Ajukan Izin Usaha Bersama InCorp Indonesia Sebelum memulai mendapatkan izin bisnis eskpor impor di Indonesia, penting bagi perusahaan lokal maupun asing untuk mendirikan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah proses pembentukan perusahaan dan Izin Usaha Tetap berhasil didapatkan, pengusaha bisa langsung mengajukan pendaftaran izin ekspor impor. Ada beberapa tahapan yang perlu pengusaha pahami dalam mendapatkan izin ekspor impor di Indonesia. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh para pengusaha asing maupun lokal, salah satunya dengan cara pendirian bisnis. Memahami Izin Ekspor Impor yang Berlaku di Indonesia Untuk dapat melakukan kegiatan ekspor, pengusaha atau eksportir di Indonesia perlu memiliki Izin Ekspor. Ada ketentuan umum ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18/M-DAG/PER/4/2013. Dalam peraturan tersebut tertera mengenai pengelompokkan barang ekspor. Baca juga: Izin Impor Ekspor yang Sesuai dengan Bisnis Anda Cara Mengurus Izin Ekspor di Indonesia Pengusaha yang ingin mengajukan izin ekspor barang secara individu harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut umumnya meliputi pajak ekspor dan dokumen-dokumen yang diatur dalam peraturan ekspor. Sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan sebagian besar proses perizinan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ini juga mencakup izin ekspor. Berikut adalah panduan umum tentang cara mendaftar izin ekspor di Indonesia melalui OSS: 1. Akses OSS (Online Single Submission) Kunjungi situs web OSS. Lakukan pendaftaran akun. Selanjutnya, pilih layanan “Pelayanan Izin Ekspor” atau yang serupa yang terkait dengan izin ekspor. 2. Isi Informasi dan Dokumen Penuhi semua informasi yang diminta dalam formulir permohonan izin ekspor. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan. 3. Verifikasi Permohonan Permohonan pengajuan izin ekspor Anda akan diperiksa oleh petugas OSS untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 4. Persetujuan dan Izin Ekspor Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima izin ekspor melalui sistem OSS. Izin ini kemudian dapat digunakan untuk melanjutkan proses ekspor Anda. Eksportir di bawah badan usaha Eksportir yang beroperasi di bawah badan usaha perlu memiliki sejumlah izin sebelum mengajukan izin ekspor di Indonesia. Dokumen yang diperlukan meliputi: SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda Daftar Perusahaan) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Dokumen lain yang diatur oleh peraturan yang berlaku Selain dokumen pengajuan, eksportir juga perlu melengkapi informasi ekspor lainnya di antaranya adalah: Eksportir Terdaftar (ET) Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Laporan Surveyor Certificate of Origin Dokumen lainnya yang ditentukan oleh regulasi yang berlaku untuk mampu mengekspor barang terbatas. Kopi, karet, kayu besi, sapi atau kerbau, pupuk, emas, perak, dan produk mineral hanya bisa diekspor setelah eksportir mendapatkan SPE. Untuk melengkapi persyaratan ekspor dan impor, berikut adalah daftar dokumen tambahan yang perlu para pengusaha lampirkan. Laporan Inspeksi merupakan laporan hasil pemeriksaan oleh Tim Verifikasi Ekspor dan Pemantauan Walet Nest Kuota sertifikat adalah dokumen yang menjelaskan identitas eksportir, kode HS, jumlah, dan kontrak ekspor. Surat Pernyataan (untuk Pupuk Urea) adalah surat dari eksportir untuk menyatakan bahwa pupuk urea yang diekspor tidak disubsidi oleh pemerintah. Baca juga: Cara Memulai Perusahaan Eksportir di Indonesia Cara Mengurus Izin Impor di Indonesia Impor adalah proses penerimaan barang atau komoditas dari satu negara ke negara yang membutuhkan dalam hal perdagangan dunia. Impor barang dalam jumlah besar umumnya beresiko mendapatkan tantangan dari pihak kepabeanan di negara pengirim maupun negara penerima. Memperoleh lisensi impor di Indonesia adalah hal wajib agar pengusaha dapat melakukan aktivitas impor barang untuk pasar Indonesia. Ada 3 jenis lisensi impor yang dapat digunakan oleh pengusaha dan eksportir dalam aktivitas pasar Indonesia. 1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U) Angka Pengenal Impor Umum merupakan lisensi impor untuk perusahaan perdagangan umum. Dengan kata lain, perusahaan yang secara umum melakukan kegiatan impor produk jadi (bukan bahan mentah) untuk Indonesia dapat mengajukan API-U. Pemilik izin impor satu ini juga berhak melakukan aktivitas perdagangan barang dengan pihak ketiga di Indonesia. Permohonan untuk mendapatkan API-U dapatmemakan waktu hingga 1 bulan. 2. Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) API-P merupakan lisensi impor yang diberikan kepada perusahaan manufaktur untuk melakukan kegiatan impor bahan baku. Tidak berhenti di situ, izin impor satu ini juga dapat dimiliki oleh perusahaan importir yang bergerak dalam bidang produksi komponen untuk bidang manufaktur Indonesia. Baca juga: Bagaimana Mengimpor Bahan Mentah Makanan dan Minuman di Indonesia 3. Angka Pengenal Impor Terbatas (API-T) Proses pengajuan Angka Pengenal Impor Terbatas hanya dapat dilakukan atas persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Pemilik lisensi ini bertanggung jawab akan pengenaan pajak penghasilan atas barang impor sebesar 2,5%. Persentase pajak tersebut terkesan rendah jika dibandingkan dengan tarif normal sebesar 7,5%. Perusahaan yang terdaftar sebagai unit bisnis perdagangan, maka memerlukan lisensi ekspor impor perdangangan khusus, seperti izin ekspor impor. Izin tersebut perlu diperbarui sesuai dengan kondisi pengembangan perusahaan. Bisnis yang menambah kegiatan manufaktur memiliki kewajiban untuk merevisi izin usaha yang aktif sebelumnya. Selanjutnya, pengusaha perlu lebih dulu mengajukan permohonan Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). penerbitan izin menandai perubahan perusahaan dagang menjadi perusahaan manufaktur. Perusahaan manufaktur berhak untuk melakukan pengajuan API-P. Namun dalam hal ini, unit bisnis yang berubah juga perlu mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan kata lain, perusahaan tidak memiiki hak untuk melakukan penjualan barang impor seperti sebelumnya. Barang impor hanya bisa digunaka untuk kebutuhan manufaktur di Indonesia Baca juga: Aplikasi IUI dan Izin Ekspansi Sekarang Terintegrasi dengan Sistem OSS Berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan, pada 2011, mengatur bahwa perusahaan yang sama tidak dapat memiliki dua izin impor dalam waktu yang sama. Jika pengusaha ingin tetap dapat melakukan perdagangan dan manufaktur dalam waktu yang sama, maka opsi pendirian perusahaan baru jadi hal yang baik untuk dilakukan. Cara Mengurus Izin Impor di Indonesia Tahun 2024 Dalam beberapa tahun lalu, perusahaan perlu mempersiapkan waktu hingga lima bulan lamanya dalam menunggu hasil aplikasi izin impor di Indonesia. Namun, sejak berlakunya OSS, para pengusaha asing maupun lokal tidak perlu lagi menunggu waktu lama dalam mendapatkan izin ekspor impor di Indonesia. Online Single Submission (OSS) mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para unit bisnis yang terdaftar.NIB berlaku sebagai identitas perusahaan dan tidak memiliki masa berlaku, selama usaha tetap beroperasi. Selain itu, OSS juga menghapus keperluan API, Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), dan TDP sebagai izin impor dasar. Ajukan Izin Usaha Bersama InCorp Indonesia Untuk mempermudah proses pengajuan izin usaha Anda, percayakan kebutuhan Anda kepada InCorp Indonesia. Kami menyediakan layanan komprehensif dan profesional untuk membantu Anda mendapatkan izin ekspor dan impor dengan efisien. Kunjungi kami untuk informasi lebih lanjut di InCorp Indonesia. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.