izin air bali

Izin Air Bali: Standar Perizinan Penggunaan Air Bawah Tanah untuk Hotel dan Restoran

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Regional, yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2005, manajemen air bawah tanah telah menjadi otoritas walikota atau bupati.

Manajemen Air Bawah Tanah

Tujuan manajemen air bawah tanah adalah untuk merealisasikan penggunaan sumber daya air yang berkelanjutan dan dikembangkan untuk lingkungan. Air bawah tanah menjadi solusi alternatif jika sumber daya air lain tidak mungkin untuk digunakan.

Orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas eksplorasi atau pengeboran yang melibatkan penggalian, penurapan dan ekstraksi air bawah tanah untuk berbagai tujuan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin air bawah tanah. Aktivitas-aktivitas ini hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari pemerintah lokal.

Izin Air di Bali untuk Hotel dan Restoran

Bisnis di sektor perhotelan, seperti restoran dan hotel, yang menggunakan air bawah tanah untuk mendukung kegiatan bisnis harus memperoleh Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).

Yang dimaksud dengan kegiatan bisnis yang terkait dengan penggunaan air bawah tanah adalah kegiatan pengeboran untuk memperoleh air di kedalaman lebih dari 100 meter, seperti sumur pengeboran.

Jenis Izin Manajemen Air Bawah Tanah terdiri dari Izin Usaha untuk Perusahaan Pemboran Air Bawah Tanah, Izin Pemboran, Izin untuk Pemboran Air Bawah Tanah, Izin untuk Drainase Air Bawah Tanah dan Izin untuk Eksplorasi Air Bawah Tanah.

Sehubungan dengan izin, banyak restoran dan hotel di Indonesia, terutama di Bali yang telah mendapat peringatan dari pemerintah lokal akibat ketidakpatuhan terhadap hukum.

Pemerintah lokal saat ini telah secara ketat melakukan, mengawasi dan mengendalikan ekstraksi air bawah tanah. Pemerintah juga telah mengimplementasikan pemeriksaan rutin dan mengumpulkan informasi yang diperlukan langsung di tempat yang sedang diinvestigasi.

Setiap pemilik izin yang melanggara Peraturan Regional ini akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk pencabutan izin usaha untuk perusahaan pemboran air bawah tanah, menyegel peralatan dan tempat ekstraksi air, dan penutupan lubang bor atau pegas bangunan.

Memperoleh Izin Air Bawah Tanah di Bali: Syarat dan Prosedur

Untuk memperoleh izin air bawah tanah, Anda wajib menyerahkan aplikasi yang dialamatkan kepada Bupati dan/atau Walikota melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis bisnis yang diperlukan, yaitu Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPAT), Surat Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah (SIPPAT) dan Surat Izin untuk Penelitian Air Tanah. Dokumen berikut harus diserahka bersamaan dengan aplikasi:

  • Fotokopi Sertifikat Tanah;
  • Fotokopi pembayaran UN terakhir;
  • Rencana Penggambaran dan Rencana Penggambaran untuk Konstruksi ABT;
  • Rekomendasi dari Gubernur Bali;
  • Fotokopi Akta Pendirian untuk badan usaha atau fotokopi KTP untuk individu;
  • Pernyataan tak ada keberatan dari tetangga yang berdekatan dengan lokasi pemboran;
  • Peta lokasi berskala 1: 10,000 dan/atau fotografi peta berskala 1: 50,000 yang menggambarkan lokasi rencana ekstraksi air bawah tanah;
  • Fotokopi izin usaha yang sah;
  • Untuk rencana ekstraksi air bawah tanah yang memiliki dampak signifikan wajib mempersiapkan AMDAL, sementara yang tidak berdampak signifikan harus mempersiapkan UKL / UPL sesuai dengan ketentuan serta hukum dan regulasi yang berlaku;
  • Pernyataan kapabilitas instalasi meteran air/atau alat ukur air;
  • Hasil Analisis Kimia dan Fisika Air.

 

Waktu yang diperlukan pemerintah lokal untuk menerbitkan izin adalah 20 hari kerja, jika Anda memenuhi semua syarat di atas. Anda juga diwajibkan melakukan pembayaran sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Dapatkan Izin Air Bawah Tanah di Bali bersama Cekindo

securing water license bali with cekindo

Tim Cekindo di Bali terdiri dari konsultan bisnis profesional dan ahli hukum yang dapat membantu Anda memperoleh izin air bawah tanah di Bali untuk kelancaran operasi bisnis.

Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi langsung kantor kami di Badung. Kami juga memiliki kantor di Jakarta dan Semarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.