Home Blog Modal Dasar PT PMA: Pengenalan terhadap Investasi Modal Minimum di Indonesia Indonesia | Pendirian Bisnis | PT PMA | Registrasi Perusahaan Modal Dasar PT PMA: Pengenalan terhadap Investasi Modal Minimum di Indonesia InCorp Editorial Team 22 April 2024 7 minute reading time Table of Contents Apa Itu Modal Disetor di Indonesia Apa yang Dimaksud Modal Dasar PT PMA Perbedaan Modal dan Nilai Investasi Pendirian PT PMA Faktor Apa Saja yang Memengaruhi Penanaman Modal Asing? Apa Dasar Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia? Modal Dasar PT PMA: Skala Kecil hingga Besar Modal untuk Memulai Perusahaan Lokal PT Jenis Suntikan Modal Disetor Minimum Mengapa Memilih Incorp Indonesia sebagai Perwakilan Hukum untuk Mendirikan PT PMA? Mendirikan Perusahaan Lebih Mudah dengan InCorp Jumlah investasi modal dasar PT PMA atau modal minimum yang menjadi syarat mendirikan badan hukum di Indonesia mungkin terlihat jelas dan mudah dimengerti, namun seringnya bukan ini yang terjadi. Hal ini mungkin sederhana bagi penduduk lokal yang akan mendirikan perusahaan lokal (PT), namun masalahnya menjadi rumit bagi orang asing yang akan mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Isu modal inti PT PMA juga terkait erat dengan jenis izin usaha, yang mungkin memperumit masalahnya lebih jauh. Apa Itu Modal Disetor di Indonesia Modal disetor di Indonesia berarti jumlah dana sesungguhnya yang disuntikkan ke perusahaan oleh pemegang saham. Dana investasi PT PMA ini lalu ditukar dengan saham dan dikeluarkan untuk pemegang saham perusahaan. Modal disetor ini lalu akan digunakan untuk kegiatan operasional awal sehari-hari perusahaan seperti utang, penggajian dan beban lainnya. Apa yang Dimaksud Modal Dasar PT PMA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merincikan persyaratan modal dasar PT PMA adalah IDR 10 miliar tergantung industri yang diinvestasikan orang asing. Pada kenyataannya, jumlah modal minimum ini hanyalah rencana kasar dan akan diinvetasikan sesuai dengan rencana investasi yang diajukan perusahaan – dalam jangka waktu 3 tahun. Secara umum, modal minimum disyaratkan bagi semua industri untuk menopang perusahaan lokal dan kecil-menengah serta mengupayakan investasi asing di perusahaan berskala besar. READ MORE:Memahami Peluang Investasi PMDN dan PMA di IndonesiaPerbandingan Perseroan Terbatas-Penanaman Modal Asing, Perseroan Terbatas dan Kantor Perwakilan di Indonesia Perbedaan Modal dan Nilai Investasi Pendirian PT PMA Faktor Apa Saja yang Memengaruhi Penanaman Modal Asing? Penanaman modal asing (PMA) merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. PMA dapat memberikan berbagai manfaat, seperti peningkatan lapangan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan daya saing. Ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi PMA, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal meliputi faktor politik, ekonomi, dan sosial budaya. Faktor politik yang dapat mempengaruhi PMA antara lain stabilitas politik, keamanan, dan kepastian hukum. Faktor ekonomi yang dapat mempengaruhi PMA antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan suku bunga. Faktor sosial budaya yang dapat mempengaruhi PMA antara lain tingkat pendidikan, tenaga kerja, dan budaya. Selain faktor internal, faktor eksternal juga dapat mempengaruhi PMA, antara lain kondisi perekonomian global, kondisi perekonomian negara asal investor, dan kebijakan pemerintah negara asal investor. Berikut adalah beberapa faktor yang dapat mempengaruhi PMA di Indonesia: 1. Stabilitas Politik dan Keamanan Stabilitas politik dan keamanan merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi PMA. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki stabilitas politik dan keamanan yang baik. 2. Kepastian Hukum Kepastian hukum merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi PMA. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki kepastian hukum yang baik. 3. Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan faktor yang dapat menarik investor asing. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi. 4. Tingkat Inflasi Tingkat inflasi yang rendah merupakan faktor yang dapat menarik investor asing. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki tingkat inflasi yang rendah. 5. Suku Bunga Suku bunga yang rendah merupakan faktor yang dapat menarik investor asing. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki suku bunga yang rendah. 6. Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang tinggi merupakan faktor yang dapat menarik investor asing. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. 7. Tenaga Kerja Tenaga kerja yang terampil merupakan faktor yang dapat menarik investor asing. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki tenaga kerja yang terampil. 8. Budaya Budaya yang terbuka merupakan faktor yang dapat menarik investor asing. Investor asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki budaya yang terbuka. Apa Dasar Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia? Dasar hukum PMA di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait PMA, antara lain: Pengertian PMA Jenis-jenis PMA Prosedur PMA Hak dan kewajiban investor Kebijakan pemerintah terkait PMA Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, termasuk PMA. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara, antara lain: Meningkatkan stabilitas politik dan keamanan Memperkuat kepastian hukum Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Menurunkan tingkat inflasi Menurunkan suku bunga Meningkatkan kualitas pendidikan dan tenaga kerja Menciptakan budaya yang terbuka Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Modal Dasar PT PMA: Skala Kecil hingga Besar Saat ini, modal disetor untuk mendirikan PT PMA di Indonesia adalah IDR 10 miliar. Namun, terdapat beberapa pengecualian. Bagi industri yang membutuhkan modal lebih besar, seperti layanan keuangan dan perbankan, ekstraksi sumber daya alam, manufaktur, dll., modal minimum lebih tinggi adalah wajar dan harus dimasukkan dalam rencana investasi. Poin penting, sejak implementasi OSS, tidak ada lagi izin usaha sementara dan permanen kecuali untuk beberapa izin usaha yang masih dikeluarkan oleh BKPM seperti sumber daya energi, properti dan sektor keuangan. READ MORE:Bagaimana Prosedur Mendirikan PT PMA di Indonesia?9 Hal yang Harus di Hindari Investor Asing dalam Proses Registrasi Perusahaan di Indonesia (PT PMA)Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Definisi, Jenis, Prosedur, dan Contohnya Modal untuk Memulai Perusahaan Lokal PT Sementara untuk perusahaan lokal, atau PT, jumlah investasi modal memengaruhi ukuran perusahaan serta jika apakah perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja asing. Saat ini, ada empat ukuran perusahaan: Mikro: kurang dari IDR 50 juta Kecil: antara IDR 50 dan 500 juta Medium: antara IDR 500 juta dan 10 miliar Besar: lebih dari IDR 10 miliar Secara umum, hanya perusahaan menengah dan besar yang dapat mempekerjakan orang asing karena investasi modal minimum yang disyaratkan adalah di atas IDR 1.1 miliar. Jenis Suntikan Modal Disetor Minimum Modal disetor minimum dapat berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam rekening bank perusahaan atau dalam bentuk aset lainnya. Jika modal disetor disuntikkan dalam bentuk aset dan bukannya uang tunai, nilai aset ini ditentukan berdasarkan harga pasar saat ini. Namun, nilai bangunan dan tanah tidak dimasukkan ke dalam modal kecuali itu adalah kegiatan bisnis utama perusahaan di lapangan. Detail pembayaran dalam aset juga harus dicatat di Akta Pendirian, dan batas waktu penyerahan surat pernyataan modal adalah 60 (enam puluh) hari setelah penandatanganan Akta Pendirian. Penyelesaiannya dapat dilakukan online. Mengapa Memilih Incorp Indonesia sebagai Perwakilan Hukum untuk Mendirikan PT PMA? Incorp Indonesia adalah perusahaan yang berpengalaman dalam menyediakan layanan profesional untuk pendirian PT PMA di Indonesia. Inilah alasan mengapa Anda Incorp Indonesia sebagai perwakilan hukum Anda: Pengalaman dan keahlian kami luas dan mendalam sehingga mampu menangani dan menaati regulasi di Indonesia dengan sangat baik Layanan kami yang luas dan tidak terhenti hanya pada pendirian PT PMA saja, kami juga dapat mendampingi Anda pasca pendirian perusahaan Anda Kami menghargai waktu anda dan teliti dalam keahlian kami, Incorp Indonesia dapat memenuhi kebutuhan Anda secara efektif dan efisien Mendirikan Perusahaan Lebih Mudah dengan InCorp Perwakilan hukum dari InCorp ahli dalam hukum korporat dan akan membantu Anda dalam melewati proses formasi perusahaan di Indonesia serta memahami investasi modal minimum. Hubungi kami sekarang untuk informasi pasar berharga serta bantuan, terutama di area-area tempat kantor kami berada: Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.