Important Points You Should Know about Payroll System in Indonesia

Hal Penting yang Harus Anda Ketahui Tentang Sistem Payroll di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 9 Januari 2024
  • 5 minute reading time

Sistem Payroll di Indonesia

Selalu menjadi tantangan bagi para investor asing untuk mengikuti peraturan keuangan di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan peraturan payroll. Banyak hal-hal kecil yang perlu diperhatikan dalam laporan anda. Sistem payroll sangatlah penting dalam pengoperasian bisnis usaha. Gaji atau upah karyawan yang adil dan bonus lainnya yang didapat dari bekerja diperusahaan anda sangat krusial – sebagai manfaat yang didapat karyawan dari system payroll dan juga seluruh performa perusahaan.

Artikel ini bertujuan untuk membantu investor asing untuk mengerti lebih dalam mengenai sistem payroll di Indonesia

Baca juga:

#1. Hak Dasar Karyawan

Hal pertama yang harus dipahami adalah mengetahui hak-hak apa saja yang karyawan anda terima. Berikut adalah hak-hak yang diterima karyawan.

Payroll System in Indonesia - Cekindo

  • Waktu kerja pada umumnya adalah 40 jam per minggu, yaitu dalam rata-rata, karyawan akan kerja sekitar 8 jam per hari.
  • Menerima upah minimum regional yang berbeda tiap provinsi, kabupaten, dan sektor.
  • Menerima jaminan perlindungan sosial (BPJS untuk pegawai/ BPJS Ketenagakerjaan), yang termasuk asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, jaminan hari tua (pesiun), dan juga BPJS Kesehatan.
  • Menerima cuti (mendapatkan upah untuk tidak menggunakan waktu cuti), cuti hamil, izin sakit, izin pribadi sesuai peratuan.
  • Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan.
  • Menerima upah kerja lembur.

Baca juga:

#2. Insentif

payroll in Indonesia - CekindoInsentif adalah upah yang didapatkan karyawan sebagi bentuk penghargaan, diluar dari upah wajib atau upah yang biasanya diterima. Upah insentif diberikan sesuai dengan performa karyaman. Dapat diberikan berupa upah insentif individu ataupun kelompok. Upah yang biasa didapatkan karyawan adalah upah lembur (kerja lebih waktu). Upah lembur adalah uang yang didapat karyawan saat bekerja diluar jam normal (tambahan waktu kerja). Dan juga, upah insentif dapat diberikan kepada individu atau kelompok yang dapat menyelesaikan target tertentu yang diminta oleh perusahaan.

#3. Jaminan Perlindungan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan)

Jaminan perlindungan social (BPJS Ketenagakerjaan) diberikan kepaada karyawan selama bekerja di perusahaan dan juga pada saat pension. Asuransi jiwa juga termasuk kedalamnya. Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan disebut sebagai berikut:

  • Kecelakaan kerja/ asuransi keselamatan kerja, 0,24% – 1,74% dari gaji bulanan, yang dibayar penuh oleh perusahaan.
  • Perlindungan terhadap risiko meninggal dunia / asuransi jiwa, 0,3% dari gaji bulanan yang juga harus dibayar penuh oleh perusahaan.
  • Pensiun/asuransi hari tua, 5,7% dari gaji bulanan yang harus dibayar oleh perusahaan (3,7%) dan karyawan (2%). Dana pension / asuransi hari tua ini bisa ditarik ketika berusia 55 tahun atau disaat karyawan telah berhenti bekerja. Keikutsertaan karyawan dalam perlindungan social atau BPJS Ketenagakerjaan setidaknya mencapai 5 tahun minimal.

Baca juga:

#4. Asuransi Kesehatan (BPJS Kesehatan)

health insurance in Indonesia - CekindoAsuransi kesehatan karyawan harus dibayar oleh kedua pihak, oleh karyawan dan perusahaan. Jumlah maksimum yang harus dibayar oleh perusahaan sejumlah IDR 200.000/bulan, sedangkan untuk karyawan wajib membayar sejumlah IDR 50.000/bulan. Biasanya karyawan akan menerima tunjangan kelas tipe 2, tergantung oleh peraturan perusahaan, beberapa pekerja (terutama pada posisi tinggi) akan mendapatkan tingkatan tipe kelas.

#5. Pelaporan Pajak

Perusahaan harus membayar dan melaporkan pajak mereka secara bulanan dan tahunan. Pajak bulanan meliputi:

  • Pajak penghasilan badan (PPh 25) yang harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 selambat-lambatnya selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan wajib disampaikan ke kantor pajak paling lambat pada tanggal 20 selambat-lambatnya pada bulan berikutnya.
  • Pajak penghasilan perorangan/individu (PPh 21) yang harus dibayar paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya paling lambat dan paling lambat disampaikan ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 september.

Di sisi lain, pajak tahunan adalah:

  • Pajak Penghasilan Badan yang harus dibayar sebelum mengajukan pengembalian pajak dan harus diajukan selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir, yaitu di bulan April.
  • Pajak Penghasilan perorangan yang juga harus dibayar sebelum mengajukan pengembalian pajak dan mengajukan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir, yaitu pada bulan Maret.

Setiap keterlambatan pembayaran dan pelaporan akan menyebabkan Anda menerima denda yang harus Anda bayar ke kantor pajak. Untuk menghindari hukuman, penting untuk mempertimbangkan membayar pajak tepat waktu.

Baca juga:

#6. Peraturan Cuti

Karyawan perlu mematuhi beberapa peraturan jika ingin mengambil cuti. Perusahaan harus memberikan kesempaan untuk karyawannya untuk mengambil cuti dengan tidak memotong upah wajib karyawan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Annual Leave

Cuti tahunan diberikan sebanyak 12 hari. Perusahaan berhak untuk mengizinkan ataupun menunda karyawan untuk mengambil cuti tahunan. Penundaan cuti hanya berlaku selama maksimal 6 bulan. Berdasarkan hokum Indonesia, tidak ada peraturan khusus yang menyebutkan kompensasi khusus apabila karyawan tidak menggunakan cuti tahunannya. Akan tetapi, hal terserbut dapat dimasukkan ke dalam perjanjian kerja. Selama waktu cuti tahunan perusahaan tetap harus membayar upah wajib karyawan sesuai dengan perjanjian kerja sebelumnya.

Cuti Hamil

Maternity leave in Indonesia - CekindoCuti hamil diberikan dengan jangka waktu selama 3 bulan, biasanya digunakan 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Selama cuti hamil perusahaan tetap harus memberikan penuh upah wajib kepada karyawan. Jangka waktu cuti hamil dapat diperpanjang atas rekomendasi dokter.

Izin Sakit

Karyawan bisa mendapatkan izin sakit, tanpa mengurangi jatah cuti tahunan. Jumlah gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan yang mengambil cuti sakit, tertera sebagai berikut:

  • Selama 4 bulan pertama absen, perusahaan memberikan 100% dari gaji.
  • Selama 4 bulan kedua absen, perusahaan memberikan 75% dari gaji.
  • Selama 4 bulan ketiga absen, perusahaan memberikan 50% dari gaji.
  • Selama 4 bulan berikutnya, perusahaan memberikan 25% dari gaji.
  • Tambahan untuk cuti menstruasi (karyawan perempuan), karyawan dibayar penuh jika tidak dapat memenuhi kewajiban pada hari pertama dan kedua menstruasi.

Izin Pribadi

Izin pribadi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa jenis izin pribadi yang tetap mendapatkan upah wajib:

  • Pernikahan karyawan (3 hari),
  • Pernikahan anak (2 hari),
  • Sunatan anak (2 hari),
  • Baptis anak (2 hari),
  • Proses melahirkan istri karyawan atau mengalami keguguran (2 hari),
  • Kehilangan anggota keluarga (pasangan, anak, mertua, atau orangtua) (2 hari),
  • Kehilangan anggota keluarga jauh (1 hari).

Kesimpulan

Perusahaan harus menetahui hal-hal yang berkaitan dengan peraturan sistem payroll, terutama untuk perusahaan asing di Indonesia. Walaupun hal tersebut merupakan informasi besar, akan tetapi memiliki karyawan yang mengerti dan dapat mengatur akan sangat membantu. Apabila tidak anda dapat menyewa jasa dari pihak ketiga untuk melaksanakan tugas tersebut secara efektif san efisien.

Jika Anda memiliki pertanyaan dapat menghubungi kami dan kami akan membantu Anda dengan memberikan solusi yang sesuai dengan bisnis Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.