hak kepemilikan properti di bali oleh orang asing

Langkah-langkah Memiliki Properti di Bali

  • InCorp Editorial Team
  • 6 Desember 2019
  • 3 minute reading time

Pasar properti di Bali terus-menerus menarik semakin banyak investor asing untuk membangun portofolio properti yang sehat dan memperoleh lebih banyak pemasukan. Jika Anda membaca artikel ini, Anda kemungkinan salah satu dari investor tersebut atau sedang mempertimbangkan untuk memiliki sebuah rumah yang indah di Bali. Tapi, sebelum membeli properti apapun, Anda perlu menyadari tentang kepemilikan properti di Bali oleh orang asing.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memandu Anda memiliki properti di Bali. Artikel ini terutama penting bagi pemilik rumah atau investor baru di pasar properti di Bali.

Langkah-Langkah Memperoleh Properti di Bali

Cekindo telah menyederhanakan perjalanan yang harus Anda tempuh dengan merangkum langkah-langkah berikut dan berharap jika properti idaman akan menjadi milik Anda segera.

bali property ownership by foreigners

1. Tandatangani dan Serahkan Dokumen Tawaran Pembelian 

Dokumen ini untuk memberitahu penjual atau agen bahwa Anda ingin melakukan penawaran dan menandatangani kontrak.

2. Pilih Notaris

Sebagai pembeli, Anda dapat memilih notaris dan biaya notaris biasanya berkisar antara 1% hingga 2,5% dari harga penjualan. Lalu, notaris akan menyusun perjanjian jual dan beli dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris atau bahasa lain yang dibutuhkan. Perjanjian Indonesia mengikat secara hukum.

Anda juga perlu perjanjian jual dan beli pendahuluan jika agen penjualan terlibat. Dalam kasus ini, ketiga pihak harus menandatangani perjanjian.

3. Buat Deposit

Berikan deposit yang berkisar antara 10% hingga 25% dari harga penjualan. Jumlahnya akan ditahan di akun escrow notaris. Anda sebaiknya tidak melakukan transfer deposit langsung kepada penjual atau pemilik properti. Penjual akan segera meniadakan properti dari pasar setelah menerima deposit.

4. Tandatangani Perjanjian Jual Beli

Saat harga dan syarat serta ketentuan lain disetujui, semua pihak akan menandatangani perjanjian pendahulu, perjanjian jual dan beli serta perjanjian hak sewa untuk secara resmi dan sah mengakui transaksi.

Konsultan hukum sangat direkomendasikan bagi penjual dan pembeli untuk memastikan syarat dan ketentuan yang disetujui telah secara akurat dinyatakan dalam perjanjian.

land due diligence bali

5. Lakukan Uji Tuntas

Lalu pembeli harus melakukan uji tuntas properti melalui penyedia layanan ini. Hal ini dilakukan untuk menentukan semua syarat dan ketentuan dilakukan dan dipenuhi sesuai perjanjian yang telah ditandatangani.

6. Tandatangani Akta Sewa atau Akta Jual Beli 

Transaksi akuisisi properti akan disahkan secara resmi dengan melibatkan semua pihak dalam akta sewa atau akta jual beli. Notaris tak akan melepaskan akta dan sertifikat lahan dan akan menahan mereka dalam escrow hingga pembeli telah membayr penuh dan memenuhi semua syarat dan ketentuan.

7. Miliki Properti

Hak milik properti akan dipindahkan kepada pembeli begitu penjual menerima pembayaran penuh dan semua pajak terkait transaksi telah diselesaikan. Notaris lalu akan memberikan akta ke pihak terkait.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo adalah firma konsultan hukum dan bisnis yang menawarkan bantuan pembelian properti dan saran hukum di Bali. Kami telah membangun reputasi dari keahlian yang kami miliki serta hubungan baik dengan klien. Selain konsultasi hukum properti, kami juga menyediakan sejumlah besar layanan bisnis dan hukum terkait dengan inkorporasi perusahaan, izin usaha, aplikasi visa dan masih banyak lagi.

Anda dapat mengandalkan Cekindo dan mengetahui bahwa investasi properti Anda di Bali aman. Tim kami siap membantu Anda terkait pembelian dan penjualan properti, penyusunan perjanjian hukum, kontrak dan pendirian estat serta bisnis properti. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih jauh terkait hak kepemilikan properti di Bali oleh orang asing dengan mengisi form di bawah ini.

Pandu Biasramadhan

Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

This site is registered on wpml.org as a development site.