Home Blog Segala untuk Anda Ketahui tentang Hak atas Tanah di Indonesia Indonesia | Kepemilikan Properti Tanah Segala untuk Anda Ketahui tentang Hak atas Tanah di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Hak atas Tanah di Indonesia Konsultasi dengan Cekindo sebelum Membeli atau Menyewa Tanah Jika membahas tentang membeli tanah di Indonesia, banyak investor tidak tahu tentang Undang-Undang Agraria, meskipun sudah berlaku selama lebih dari 55 tahun. Undang-Undang Agraria menjelaskan beberapa regulasi terkait hak atas tanah di Indonesia. Hak-hak yang dimaksud adalah Hak Guna Usaha, Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Sewa, Hak Pakai, Hak Memungut Hasil Hutan, Hak Membuka Tanah. Cekindo akan menjelaskan secara rinci tentang hak atas tanah di Indonesia. Hak atas Tanah di Indonesia 1. Hak Guna Usaha Hak Guna Usaha mengizinkan Anda menggunakan tanah untuk mencari ikan, beternak dan bersawah. Pemerintah pusat mengendalikan tanah untuk Hak Guna Usaha. Semua badan hukum serta warga negara Indonesia dapat memiliki Hak Guna Usaha. Masa berlaku izin ini 35 tahun untuk badan hukum Indonesia dan 25 tahun untuk individu Indonesia. Izin ini dapat diperpanjang untuk 25 tahun lagi. 2. Hak Milik Hak Milik mengizinkan Anda menggunakan tanah untuk tujuan apapun dan tak ada masa tidak berlaku untuk tanah yang Anda miliki. Namun, hanya warga Indonesia yang berhak atas Hak Milik. Ini adalah hak paling kuat di dalam Undang-Undang Agraria. 3. Hak Guna Bangunan Dengan Hak Guna Bangunan, Anda diizinkan membangun bangunan di atas tanah yang tidak Anda miliki. Hak Guna Bangunan berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimum 20 tahun. Hak atas tanah ini diberikan kepada badan hukum yang inkorporasinya dilakukan di bawah hukum Indonesia, serta juga penduduk Indonesia. 4. Hak Sewa Hak Sewa memberikan Anda hak untuk menggunakan bagian dari tanah yang tak Anda miliki, tetapi dimiliki orang lain, untuk jangka waktu tertentu melalui perjanjian sewa. Di bawah perjanjian sewa, Anda perlu membayar biaya sewa kepada pemilik tanah. 5. Hak Pakai Dengan Hak Pakai, Anda dapat memakai produk dari tanah yang dimiliki pemerintah atau orang lain. Orang asing, orang Indonesia, perusahaan lokal dan perusahaan asing semua dapat memperoleh Hak Pakai. 6. Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan Kedua izin ini mengizinkan pemiliknya untuk membuka tanah yang tak dimiliki pemilik izin dan mengumpulkan sumber daya dan produk langsung dari hutan di tanah yang dimaksud. Konsultasi dengan Cekindo sebelum Membeli atau Menyewa Tanah Saat membuat keputusan untuk membeli atau menyewa tanah di Indonesia, penting untuk memahami kewajiban serta hak hukum Anda. Jadi, Anda harus melakukan uji tuntas untuk memastikan Anda mengambil langkah yang tepat dan tak akan menyesal pada kemudian hari. Membeli atau menyewa tanah di Indonesia adalah komitmen finansial yang besar. Jika masih tak yakin opsi mana yang terbaik untuk Anda, Cekindo dapat membantu. Kami menyediakan layanan konsultasi jauh melebihi registrasi izin. Kami ingin Anda memiliki pengalaman lengkap sehingga dapat menghemat waktu dan tidak perlu pusing. Ingin tahu lebih lanjut tentang membeli atau menyewa tanah di Indonesia? Isi form berikut dan Cekindo akan membantu. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.