Home Blog Memahami Pentingnya Exit Permit Only (EPO) bagi Pemegang ITAS / KITAS di Indonesia Indonesia | Layanan Imigrasi Memahami Pentingnya Exit Permit Only (EPO) bagi Pemegang ITAS / KITAS di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minute reading time Table of Contents ITAS atau KITAS Indonesia - Apa itu EPO (Exit Permit Only) dan kapan Anda membutuhkannya? Syarat dan Prosedur EPO bagi Pemegang ITAS Meninggalkan Indonesia tanpa Pembatalan ITAS Bagaimana Cekindo dapat Membantu Anda? Sangat penting bagi orang asing untuk mengetahui bahwa untuk dapat bekerja di mana pun di Indonesia, Anda perlu mengajukan izin kerja dan ITAS atau KITAS Indonesia (Kartu Izin Tinggal Sementara). Ada tiga jenis ITAS/KITAS: ITAS kerja, ITAS pasangan dan ITAS lansia. Anda perlu sponsor untuk mengajukan ITAS, baik dari pasangan atau perusahaan, atau Anda harus memenuhi syarat menjadi pensiunan yang memenuhi syarat untuk memperoleh ITAS. Anda juga harus ingat bahwa ITAS mengizinkan Anda untuk tinggal, tetapi tidak untuk bekerja. Oleh karena itu, Anda membutuhkan izin kerja dan ITAS untuk tinggal dan menetap di Indonesia secara sah pada saat bersamaan. Selain itu, jika Anda berganti pekerjaan atau mengubah jenis ITAS Anda, Anda harus mengajukan Exit Permit Only (EPO). Anda jangan meremehkan aplikasi EPO karena Anda mungkin akan ditolak masuk ke Indonesia jika tidak mengajukan EPO. Artikel ini menjelaskan pentingnya EPO bagi pemegang ITAS atau KITAS di Indonesia. ITAS atau KITAS Indonesia – Apa itu EPO (Exit Permit Only) dan kapan Anda membutuhkannya? Menurut hukum imigrasi Indonesia, EPO adalah izin yang diberikan pemerintah Indonesia yang mengizinkan orang asing dengan ITAS untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali. Tujuan memperoleh EPO untuk pembatalan ITAS adalah untuk memiliki hubungan yang bersih secara hukum antara Anda dan perusahaan sebelumnya dengan mengembalikan semua dokumen asli ke pihak berwenang. Regulasi ini dapat dijelaskan lebih jauh sebagai berikut: Saat orang asing pindah ke perusahaan baru atau mengubah sponsor ITAS, EPO harus diperoleh sebelum bisa mendapatkan izin kerja baru. Saat orang asing mengubah jenis ITAS, misalnya dari ITAS kerja menjadi ITAS pensiun, EPO dibutuhkan. Saat orang asing mengundurkan diri dari pekerjaan dan tak akan lagi bekerja di Indonesia, EPO harus diajukan sebelum meninggalkan Indonesia. Meskipun imigrasi Indonesia tidak secara ketat mewajibkan orang asing untuk melalui proses EPO segera setelah mengundurkan diri dari pekerjaan, perusahaan tempat mereka bekerja disarankan untuk segera melalukan proses EPO, walaupun ITAS masih berlaku. Ingatlah bahwa meskipun perusahaan Anda sebelumnya bertanggung jawab akan proses EPO Anda, Anda juga memiliki sebagian kewajiban untuk membatalkan ITAS dengan mendapatkan EPO. Setelah proses EPO selesai, orang asing harus meninggalkan Indonesia dalam 5-7 hari. Periode yang diwajibkan untuk Anda meninggalkan Indonesia bisa jadi lebih singkat, tergantung pada peraturan imigrasi lokal. Syarat dan Prosedur EPO bagi Pemegang ITAS Anda diwajibkan melalui proses EPO dan membatalkan ITAS jika Anda tak lagi bekerja atau menetap di Indonesia, pindah perusahaan atau mengganti jenis ITAS. Jika Anda masih di Indonesia, lebih baik Anda berkonsultasi dengan profesional seperti Cekindo untuk prosedur EPO. Dokumen berikut diwajibkan untuk aplikasi EPO: Fotokopi tiket keluar dari Indonesia Paspor asli Anda Semua dokumen alsi terkait ITAS yang saat ini Anda miliki, termasuk pembayaran DPKK dan IMTA Namun, jika Anda telah meninggalkan Indonesia dan lupa mengajukan EPO, Anda harus mengajukan Exit Re-entry Permit (ERP) di luar negeri. Dokumen berikut dibutuhkan untuk memproses ERP: Fotokopi tiket keluar dari Indonesia Fotokopi cap keluar di paspor yang menunjukkan Anda telah meninggalkan Indonesia Semua dokumen asli terkait ITAS yang saat ini Anda miliki, termasuk pembayaran DPKK dan Pengesahan RPTKA Sangat penting untuk memproses ERP Anda jika Anda bertujuan memasuki Indonesia lagi pada masa mendatang. Meninggalkan Indonesia tanpa Pembatalan ITAS Tidak menjadi masalah jika Anda meninggalkan Indonesia dengan ITAS yang masih berlaku dan memutuskan untuk tidak kembali ke Indonesia pada masa mendatang. Namun, jika Anda berencana untuk kembali memasuki Indonesia dan ITAS Anda telah habis masa berlakunya saat Anda berada di luar negeri, Anda akan berhadapan dengan masalah imigrasi administratif. Begitu petugas imigrasi Indonesia mengetahui bahwa ITAS Anda belum dibatalkan dengan EPO saat Anda kembali ke Indonesia, Anda akan diinterogasi. Atau, Anda akan ditolak untuk memasuki Indonesia kapan saja. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Anda? Jika Anda membutuhkan informasi lebih jauh tentang aplikasi ITAS dan EPO, hubungi konsultan visa di Cekindo. Kami dapat membantu Anda mengajukan ITAS dan EPO di Indonesia atau ERP di luar negeri. Kirimkan pertanyaan Anda melalui form di bawah ini. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.