mulailah ekspor dari bali

Dirikan Perusahaan Dagang dan Mulailah Ekspor dari Bali

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 5 minute reading time
DIKENAL SEBAGAI EKONOMI TERBESAR KE-16 DI DUNIA, INDONESIA DIPROYEKSIKAN MENJADI EKONOMI TERBESAR KE-4 DI DUNIA PADA 2050.

Bali, sebagai bagian dari Indonesia, mendapatkan keuntungan dari ekonomi yang terus tumbuh. Pada kenyataannya, Bali menjadi basis bisnis dunia yang diakui yang menawarkan banyak kesempatan ekspor untuk ukiran kayu, furnitur, pahatan, lukisan, perhiasan, baju dan aksesoris buatan tangan, dan masih banyak lagi.

Pulau ini memberikan keuntungan kompetitif bagi para investor asing di semua sektor yang mencari sumber baru untuk ekspor dan memulai perusahaan dagang di Bali. 

Bagi pengusaha dan investor asing yang memiliki mimpi untuk memulai perusahaan dagang serta kehidupan baru yang menyenangkan di Bali, ada banyak jenis bisnis dagang yang dapat Anda pilih.

Selain menentukan produk yang akan Anda ekspor dari Bali, Anda juga harus menentukan cara paling nyaman dan efisien untuk memulai ekspor dari Bali.

Artikel ini akan membahas semua kriteria, termasuk pendirian perusahaan ekspor di Bali, penggunaan ekspor undername dan barang ekspor yang dilarang.

ekspor dari bali dimulai dengan mendirikan perusahaan dagang

Mayoritas Ekspor dari Bali

Eksportir furnitur, kerajinan tangan serta artefak menikmati kenaikan penjualan yang tajam ke negara-negara lain, di mana Amerika Serikat dan negara-negara Eropa menempati posisi atas.

Bisnis ekspor dari Bali akan mengalami lonjakan setidaknya 30% year-on-year untuk ekspor ke negara lain yang memiliki kekuatan ekonomi.

Sebelum Melakukan Ekspor dari Bali

Pertama-tama, Anda harus menentukan negara sasaran. Lalu, Anda sebaiknya mulai melakukan riset pasar dengan menghubungi pembeli (importir) potensial untuk memahami pesyaratan dan permintaan mereka.

Begitu Anda selesai dengan uji kelayakan dalam riset pasar, Anda harus mencari tahu apakah Anda akan mendirikan perusahaan dagang atau menggunakan ekspor undername.

Mendirikan Perusahaan Dagang PT PMA di Bali

Opsi pertama adalah Anda dapat mendirikan PT PMA untuk melakukan ekspor dari Bali. Untuk mendirikan perusahaan ini, Anda harus memperoleh beberapa izin dan memenuhi semua persyaratan.

Investasi minimum untuk memulai perusahaan dagang di Bali adalah IDR 10 miliar, dengan modal setoran awal minimum sejumlah IDR 10 miliar.

Untuk secara penuh memulai perusahaan dagang atau ekspor PT PMA di Bali membutuhkan waktu setidaknya 8 bulan.

Menggunakan Ekspor Undername Pihak Ketiga

Dibandingkan dengan pendirian PT PMA, ekspor undername memiliki lebih sedikit persyaratan, sehingga banyak orang asing yang lebih memilih penyedia ekspor undername di Bali. 

Dengan demikian, akan lebih nyaman bagi Anda untuk mengekspor serta mempermudah Anda menembus pasar ekspor Bali lebih cepat tanpa birokrasi yang harus Anda hadapi di bea cukai Indonesia.

Cekindo sebagai penyedia ekspor undername yang terkemuka akan menjadikan keseluruhan prosesnya jauh lebih mudah bagi Anda. Anda hanya perlu menyediakan informasi di bawah ini, dan kami akan memastikan ekspor dari Bali yang Anda lakukan memenuhi segala persyaratan:

  • Invoice proforma produk (dari manuafaktur atau penjual)
  • Tergantung kategori produk, informasi spesifik mungkin diperlukan

Ekspor sebagai Perusahaan Dagang di Bali

Dengan PT PMA, perusahaan dagang yang akan mengekspor keluar Bali harus menyediakan dokumen-dokumen berikut: 

  • Nomor resi, daftar muatan, atau dokumen transportasi lainnya. Misalnya, bukti pembayaran kargo dan pengiriman
  • Bea cukai ekspor dari Deklarasi Bali
  • Invoice komersial
  • Deklarasi ekspor untuk item
  • Daftar kemasan
  • Izin ekspor
  • Sertifikat asuransi
  • Sertifikat asal

 

Tergantung jenis barang yang Anda ekspor dari Bali, dalam beberapa kasus Anda juga diwajibkan menyediakan dokumen-dokumen berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Sertifikat kualitas
  • Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP)

Perlu diingat juga bahwa dokumen yang diserahkan harus diatur sedemikian rupa sesuai persyaratan.

Klasifikasi yang Tepat untuk Perusahaan Dagang Anda di Bali

Jika Anda sudah mendirikan PT PMA sebelumnya, ingatlah bahwa Anda perlu memastikan PT PMA tersebut cocok untuk operasi bisnis Anda yang sekarang.

“Perdagangan Ekspor” adalah klasifikasi bisnis yang paling tepat untuk bisnis Anda di Bali. Penekanan juga diberikan kepada aktivitas yang akan dilakukan oleh bisnis ekspor Anda karena menambahkan aktivitas tambahan setelahnya adalah prosedur yang rumit yang lebih baik Anda hindari.

Ini karena proses penyesuaian akan memakan waktu dan biaya, dan hanya berlaku untuk situasi tertentu. Misalnya, jika PT PMA Anda teregistrasi di sektor perhotelan, Anda tidak dapat menjadikan ekspor sebagai bagian dari aktivitas bisnis Anda.

Keuntungan Ekspor Undername

Keuntungan utama menggunakan ekspor undername adalah Anda dapat menghemat waktu serta biaya. Selain itu, pengiriman Anda dari Bali akan menjadi lebih mudah dengan keuntungan-keuntungan berikut:

  • Anda tak perlu mendirikan perusahaan yang akan memakan waktu lama sebelum Anda dapat memulai bisnis ekspor.
  • Dengan menggunakan ekspor undername, Anda dapat menghemat banyak uang tanpa menggunakan layanan kurir yang mahal.
  • Anda dapat mengajukan izin ekspor tanpa mendirikan perusahaan di Bali, sehingga Anda dapat langsung melakukan ekspor dari Bali.
  • Cekindo akan bertanggung jawab penuh akan pengiriman item Anda, termasuk penanganan proses pengiriman dengan bea cukai Indonesia.

Item yang Dilarang untuk Ekspor dari Bali

Investor dan pengusaha asing yang ingin memulai bisnis perdagangan di Bali harus menyadari adanya batasan-batasan sehubungan dengan mengekspor barang dari Bali. Pelanggaran yang ditemukan akan dikenakan penalti serius dari aparat penegak hukum Indonesia.
Item dan Barang Terlarang

    • Bahan peledak
    • Narkotika
    • Amunisi dan senjata api
    • Psikotropika
    • Kembang api
    • Media perekam suara atau gambar
    • Buku dan bahan cetak
    • Bagian fotokopi warna atau peralatan fotokopi
    • Perangkat dan peralatan telekomunikasi
    • Spesies langka bunga dan hewan liar
    • Pestisida
    • Sampah
    • Bahan atau zat yang merusak ozon; atau barang yang mengandung zat yang merusak ozon
    • Makanan dan minuman yang tidak disetujui
    • Produk bernilai budaya
    • Item dan materi berbahaya lainnya
    • Rupiah dalam bentuk uang tunai dalam jumlah tertentu

Ekspor dari Bali dengan Cekindo

Bagi semua investor dan pengusaha asing yang ingin memulai bisnis perdagangan atau mengirimkan barang dari Bali, pastikan Anda berdiskusi dengan konsultan bisnis profesional untuk mendapatkan semua saran profesional yang dibutuhkan. Dengan Cekindo, Anda tidak perlu khawatir akan proses dan dokumentasi yang rumit, pengepakan, pengemasan dan pengiriman barang ekspor Anda.

Selain itu, kami menyediakan semua informasi tambahan yang Anda perlukan serta layanan end-to-end yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda sehingga Anda dapat dengan mudah memasuki pasar ekspor di Bali. Ini termasuk regulasi Indonesia terbaru, informasi mengenai izin dan tarif ekspor, membantu mengkespor barang Anda dan kebutuhan lainnya yang Anda perlukan di sektor ini.

Hubungi kami sekarang juga dan ambil langkah pertama untuk memulai bisnis perdagangan Anda di Bali.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.