Home Blog 5 Alasan Mengejutkan Penyebab Anda Dideportasi dari Bali Bali | Layanan Imigrasi 5 Alasan Mengejutkan Penyebab Anda Dideportasi dari Bali InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minute reading time Table of Contents 1. Mengucapkan Sesuatu yang Tidak Pantas di Media Sosial 2. Menjadi Nomaden Digital di Indonesia 3. Jurnalis Bepergian ke Papua 4. Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa 5. Tidak Mengubah VITAS menjadi ITAS Saran agar Anda Tidak Dideportasi dari Bali Salah satu isu yang paling sering diperbincangkan orang asing di Bali adalah hukum imigrasi. Adalah kenyataan bahwa imigrasi Indonesia menyulitkan orang asing, jadi jika Anda tidak hati-hati, Anda bisa saja dideportasi dari Bali atau mendekam di penjara. Namun, tidaklah sulit untuk menghindari masalah deportasi. Yang perlu Anda lakukan hanyalah tidak meremehkan jalur hukum dan pastikan Anda tidak melakukan tindakan-tindakan berikut karena alasan orang asing dideportasi dari Bali bisa jadi mengejutkan. Jika Anda sudah bermasalah dengan imigrasi Indonesia, baca Deportasi dari Indonesia: Pengenalan dan Solusi. 1. Mengucapkan Sesuatu yang Tidak Pantas di Media Sosial Bisa dipastikan tidak ada yang menikmati proses di imigrasi. Kita semua tahu bahwa meskipun tidak ada yang kita sembunyikan, beberapa hal tentunya lebih baik tidak pernah keluar dari mulut kita, yang bisa dianggap sebagai bentuk penghinaan atau tindakan tidak hormat kepada petugas imigrasi. Ada cerita mengerikan yang diceritakan oleh orang asing di Indonesia. Ia menggunakan kata penghinaan dan “kantor imigrasi” di tweet-nya karena isu perpanjangan visa. Sayangnya, media sosial terbuka untuk umum dan petugas imigrasi segera mengetahuinya. Hasilnya, orang asing tersebut dimasukkan ke pusat detensi lalu dideportasi. Ingatlah untuk selalu menghormati petugas imigrasi serta budaya lokal. 2. Menjadi Nomaden Digital di Indonesia Karena sekarang Bali dibanjiri sejumlah besar nomaden digital, beberapa petugas mencoba mengambil keuntungan dari mereka. Di Bali, jika Anda menggunakan Visa-on-Arrival (VOA), visa sosial atau bahkan visa apapun tanpa izin kerja, Anda tidak diizinkan bekerja. Ya, yang kami maksudkan termasuk pekerjaan lepas seperti membuat film, menulis blog perjalanan, menjadi model, dll. Jika Anda melakukannya, dan Anda bahkan tidak menyembunyikan kegiatan bisnis dan bekerja untuk perusahaan di Bali, tak lama kemudian Anda akan mendapatkan petugas imigrasi mengetuk pintu Anda. Ingatlah, kegiatan yang Anda lakukan dan mendapat bayaran dianggap sebagai bisnis dan ini melanggar hukum. Anda mungkin melihat banyak fotografer dan model mengambil foto di pantai-pantai di Bali, tapi pernahkah Anda mendengar cerita grup pemgambilan foto dari Kanada dan Amerika yang dideportasi karenanya? 3. Jurnalis Bepergian ke Papua Akibat konflik terdahulu antara Papua dan Indonesia, ada laporan berlakunya beberapa batasan tak resmi, dan jurnalis yang bepergian ke Papua mungkin akan dimasukkan ke dalam daftar hitam imigrasi. Cerita terbaru terjadi tahun lalu saat jurnalis Australia berkunjung ke Papua melalui Bali dalam rangka bulan madu. Jurnalis ini segera dideportasi, tetapi alasan pastinya tidak jelas. 4. Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa Ini bukan alasan yang begitu mengejutkan yang menyebabkan Anda bisa dideportasi. Hanya pengingat bahwa Anda sebaiknya tinggal tidak melebihi masa berlaku visa karena sudah pasti Anda akan segera dideportasi dari Bali jika tidak bayar denda. Untuk visa bebas kunjungan, Anda hanya diizinkan tinggal hingga 30 hari, dan untuk Visa-on-Arrival yang dapat diperpanjang, masa tinggal Anda di Indonesia dibatasi hingga 60 hari. Jika Anda kelebihan tinggal kurang dari 30 hari, denda harian berlaku, dan Anda dapat meninggalkan Indonesia setelah membayar denda. Namun, jika Anda kelebihan tinggal di Bali lebih dari 30 hari, bersiaplah untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dideportasi. 5. Tidak Mengubah VITAS menjadi ITAS Jika Anda mengajukan visa tinggal terbatas di negara asal Anda sebelum kedatangan Anda di Bali, Anda akan memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas). Banyak orang asing berpikir VITAS mengizinkan mereka untuk tinggal hingga 2 tahun. Namun, ini adalah kesalahan besar. VITAS Anda hanyalah sebagai visa masuk ke Bali, dan Anda perlu mengubahnya menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) di kantor imigrasi lokal dalam waktu 7 hari setelah kedatangan. Gagal melakukannya dapat membuat Anda dideportasi dan Anda tidak mungkin tidak dapat memasuki Indonesia selama setidaknya 6 bulan. Saran agar Anda Tidak Dideportasi dari Bali Secara singkat, cara untuk menghindari deportasi adalah dengan mengajukan visa yang tepat yang sesuai dengan tujuan Anda datang, bekerja atau menetap di Bali. Selain itu, kami sarankan Anda tidak melakukan pekerjaan apapun tanpa izin kerja di Bali dan hindari melakukan visa run yang dapat menaruh Anda di bawah radar imigrasi. Jika Anda membutuhkan saran terkait visa atau isu imigrasi di Bali, hubungi penasihat profesional di Cekindo. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.