Home Blog Daftar Negatif Investasi Terbaru Membuka 54 Sektor bagi Orang Asing Berita Hukum Terbaru | Perwakilan Lokal Daftar Negatif Investasi Terbaru Membuka 54 Sektor bagi Orang Asing InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minute reading time Table of Contents Alasan Perubahan Perubahan pada Daftar Negatif Investasi 2018 Catatan Akhir Untuk meningkatkan investasi asing dan domestik di Indonesia, pemerintah Indonesia akan memperbarui Daftar Negatif Investasi (DNI), yang terakhir kali diperbarui pada 2016. Alasan Perubahan Daftar baru ini diumumkan pada November 2018 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi ke-16 oleh Koordinator Kementerian untuk Bidang Ekonomi. Daftar yang direvisi ini menjadi tanda bagi orang asing untuk melakukan investasi yang dapat berkontribusi terhadap kemajuan reformatif yang konsisten di Indonesia. Tujuan penting lainnya adalah mengurangi defisit nasional karena investasi langsung asing di Indonesia berperan signifikan. Defisit Indonesia telah mencapai angka US$8.8 miliar (3.7% PDB) pada akhir 2017. Selain itu, investasi asing di sektor tertentu jauh lebih rendah dari harapan. Diyakini bahwa kesadaran rendah di antara kaum pengusaha asing menjadi salah satu alasan utama kurangnya perkembangan di sektor-sektor tersebut. Sektor-sektor yang dimaksud adalah layanan riset pasar dan pembangkit tenaga listrik (kapasitas >10 megawatt), eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas alam, serta konstruksi jaringan listrik di zona perdagangan bebas. Namun, pengumuman resmi perubahan ini menyebabkan pertentangan di antara pengusaha lokal karena Indonesia takut akan korporasi global yang memasuki pasar dan pada akhirnya menghancurkan bisnis lokal. Oleh karena itu, DNI diharapkan akan mengalami sejumlah perbaruan hingga akhirnya versi final resmi diterbitkan. Perubahan pada Daftar Negatif Investasi 2018 Untuk lebih jauh menggerakkan restrukturisasi pasar, daftar negatif investasi akan diperpendek, terutama di sektor-sektor yang mengalami penurunan investasi, dan banyak industri akan diperluas lagi. Daftar yang direvisi akan membuka 54 kegiatan bisnis, dan kepemilikan asing penuh akan diizinkan untuk 25 kegiatan bisnis dari 8 sektor berbeda. Perlu diingat bahwa tidak semua 54 bidang cocok untuk perusahaan asing (PT PMA) karena membutuhkan modal IDR 10 miliar. Industri-Industri yang Cocok untuk Kepemilikan Penuh 25 kegiatan bisnis dari 8 sektor berbeda yang diajukan untuk kepemilikan asing penuh termasuk industri-industri yang sebelumnya terbuka bagi orang asing tetapi jumlah investasinya rendah. Bidang-bidang ini terkait terutama dengan perdagangan, komunikasi wisata, transportasi dan telekomunikasi. Detailnya dapat dilihat di daftar berikut ini (jumlah di dalam kurung menunjukkan kepemilikan asing yang diizinkan saat ini): Konstruksi minyak dan gas (75%) Ekowisata untuk area perhutanan (51%) Survei geothermal dan pengeboran (95%) Pengeboran minyak dan gas (lepas pantai) (75%) Operasi dan perawatan fasilitas geothermal (90%) Uji instalasi listrik tegangan tinggi (49%) Pembangkit tenaga listrik (kapasitas lebih dari 10 megawatt) (95%) Teater dan galeri seni (67%) Layanan polling (70%) Transportasi darat (tanpa jejak spesifik) (49%) Komunikasi data (67%) Jaringan telekomunikasi dan layanan konten (tetap dan mobile) (67%) Transportasi laut untuk penumpang (luar negeri dan tidak termasuk cabotage) Layanan pusat panggilan dan layanan telepon lainnya (67%) Layanan internet untuk masyarakat (67%) Industri farmasi dengan nilai investasi lebih dari US$6.8 juta (85%) Pelatihan pekerjaan (67%) Fumigasi dan kontrol pestisida (67%) Fasilitas akupunktur (49%) Industri-Industri yang Tadinya Tertutup bagi Orang Asing Bidang spesifik lain yang akan terbuka untuk kepemilikan penuh dari statusnya yang saat ini tertutup: Penyewaan mesin konstruksi Penyewaan mesin lain (tekstil, pembangkit listrik, dll) Layanan surveyor Industri-Industri untuk Perusahaan Setiap Ukuran Berita baik bagi perusahaan kecil dan sedang, sektor-sektor berikut ini tidak lagi terbatas berdasarkan ukuran bisnis: Percetakan kain Perajutan Pembersihan dan pengupasan umbi Industri-Industri Tanpa Rekomendasi Khusus Sebelumnya membutuhkan rekomendasi khusus, sektor-sektor di bawah ini tidak lagi membutuhkannya. Sektor-sektor yang dimaksud adalah: Industri rokok Serbuk karet Operasi pemrosesan kayu Sakarin, siklamat atau pemanis buatan Peralatan medis Bank Laboratorium sel dan kultur jaringan. Industri-Industri yang Tidak Mensyaratkan Kemitraan Lokal Sektor-sektor bisnis yang terpengaruh dan tidak memerlukan kemitraan lokal adalah perdagangan ritel yang berbasis portal atau internet (e-commerce). Catatan Akhir Daftar Negatif Investasi secara signifikan memengaruhi perkembangan ekonomi Indonesia dan jumlah investasi langsung asing yang memasuki negara Indonesia. Walaupun versi finalnya belum disetujui oleh presiden Indonesia, baik bagi investor untuk mengetahui perkembangan terakhir. Cekindo menawarkan solusi memasuki pasar yang komprehensif untuk membantu investor global saat mendirikan bisnis di Indonesia. Hubungi kami sekarang juga, dan tim kami yang tersebar di Jakarta, Semarang dan Bali akan segera menjawab pertanyaan Anda dalam satu hari kerja. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.