Home Blog Cara Mendapatkan SIUJK serta Izin Minyak dan Gas Indonesia | Izin Usaha | Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Cara Mendapatkan SIUJK serta Izin Minyak dan Gas InCorp Editorial Team 16 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Prosedur untuk memperoleh Surat Kerja Terdaftar (SKT) Migas Minyak dan Gas merupakan salah satu sektor yang berpotensi di Indonesia. Sehingga banyak investor asing yang ingin menginvestasikan dana mereka di sektor ini. Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya sumber daya alam terutama untuk sumber daya minyak dan gas. Kondisi ini memicu meningkatnya jumlah kegiatan minyak dan gas baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi perusahaan-perusahaan yang memutuskan untuk berinvestasi atau melakukan bisnis di industri minyak dan gas, tentu saja mereka bertanggung jawab untuk memenuhi lisensi dan aplikasi persyaratan lainnya. Pada dasarnya, peraturan mengenai bisnis minyak dan gas di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Minyak Dukungan dan Gas. SKT Migas adalah Minyak dan Gas terdaftar sertifikat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan badan usaha yang telah mendaftarkan usahanya sebagai minyak mendukung dan gas dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. SKT Migas (Surat Keterangan Terdaftar Minyak dan Gas) pendaftaran akan dikeluarkan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. SKT Migas akan mengambil satu waktu seminggu yang akan diterbitkan dengan dokumen benar-benar siap dan akurat. Prosedur untuk memperoleh Surat Kerja Terdaftar (SKT) Migas 1. Perusahaan (pemohon) mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Up, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas dalam surat pernyataan. 2. Partai Migas yang ditunjuk dan terlibat lembaga akan melakukan survei di lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi data perusahaan berdasarkan permohonan diisi perusahaan. 3. Jika pemeriksaan dan verifikasi hasil data perusahaan memenuhi persyaratan, maka Direktur Jenderal Minyak dan Gas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan akan mengeluarkan SKT Migas.. Hal ini diperlukan untuk perusahaan baik perusahaan negeri maupun swasta yang mengikuti tender pemerintah sebagai perusahaan minyak dan gas yang mendukung. Masa berlaku SKT Migas adalah tiga tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan. Proses penerbitan sertifikat pendaftaran terdiri dari tiga kegiatan. Pertama adalah permintaan untuk aplikasi, yang kedua adalah penyusunan dokumen yang diperlukan pada saat aplikasi, dan yang ketiga adalah proses penerbitan sertifikasi SKT Migas. Perusahaan (pemohon) harus menyediakan dan menyerahkan beberapa dokumen. Dokumen- dokumen ini adalah data perusahaan yang perlu diserahkan saat melakukan permohonan SKT, yang termasuk: a. seorang tenaga kerja termasuk tenaga teknis dalam jumlah yang cukup; b. memiliki alat yang diperlukan; c. memiliki penguasaan teknologi; d. memiliki modal kerja yang cukup; dan e. Kinerja (performance) dari Perusahaan. Akhirnya, jika pemohon telah mendapat SKT, maka pemohon dapat melanjutkan ke langkah berikutnya, yang mengelola bisnis jasa konstruksi (SIUJK). CEKINDO siap membantu klien kami untuk mendapatkan SIUJK dan lisensi minyak & gas di Indonesia. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.