Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas): 8 Langkah Mudah untuk Sukses

Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas): 8 Langkah Mudah untuk Sukses

  • InCorp Editorial Team
  • 24 November 2023
  • 5 minute reading time

Mengawali perjalanan bisnis dengan mengetahui cara mendirikan PT adalah langkah krusial bagi pengusaha yang punya rencana dalam menjalankan bisnis yang sukses dan terstruktur di Indonesia. Dalam panduan ini, kita akan mengetahui cara membuat PT untuk mendirikan usaha di Indonesia.

Berdasarkan pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pembahasan artikel ini akan merinci setiap aspek yang perlu diperhatikan, termasuk persyaratan dokumen, proses pendaftaran, dan kewajiban hukum yang melekat pada pemilik dan manajemen PT. Dengan memahami undang-undang tersebut, pemula dapat melangkah dengan keyakinan dalam membangun bisnis PT mereka. 

Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?

Perseroan Terbatas (PT) adalah entitas hukum yang umumnya dipilih untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Dengan mendirikan PT, pengusaha mendapatkan keuntungan signifikan berupa tanggung jawab terbatas, yang berarti risiko finansial terkait bisnis terbatas pada investasi yang telah disetor. 

Pendirian PT melibatkan proses registrasi dan pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di mana perusahaan diberikan status hukum yang memungkinkan untuk beroperasi secara legal. 

Dalam konteks ini, InCorp Indonesia memainkan peran penting, memberikan bimbingan dan dukungan dari awal hingga akhir proses pendirian PT Melalui pendampingan yang komprehensif, InCorp Indonesia memastikan bahwa setiap klien dapat memulai bisnisnya dengan landasan yang kuat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT)

AspekPT TerbukaPT TertutupPT KosongPT Perseorangan
Pengertian UmumTerlibat dalam IPO, saham diperdagangkan di BEISaham tidak diperdagangkan, tidak terbuka untuk umumMemiliki izin usaha, belum beroperasi secara aktifSeluruh saham dimiliki oleh satu individu
Proses PendirianKetatnya aturan dan pendaftaran saham di BEIProses pendirian dengan regulasi KemenkumhamTransfer kepemilikan dan pemenuhan persyaratan administratifPendaftaran sesuai UU No. 11 Tahun 2020
Regulasi PemimpinanTerdapat regulasi terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Regulasi pemilihan kepemimpinan RUPS tidak berlakuTidak ada regulasi khusus terkait pemimpin RUPSSatu individu sebagai direktur dengan kendali penuh
Akses PendanaanMelalui penawaran umum saham kepada masyarakatPembiayaan lebih terbatas, tidak melibatkan publikUmumnya digunakan sebagai entitas pendukung pendirian PTBergantung pada sumber dana individu
Pendaftaran SahamSaham terdaftar dan diperdagangkan di BEITidak terdaftar di BEI, kepemilikan saham terbatasTidak diperlukan pendaftaran saham di BEITidak diperdagangkan di bursa, kepemilikan perorangan
Perusahaan ContohPT. Bank Central Asia Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TbkContoh tidak disebutkan, umumnya perusahaan kecil-mengahTidak disebutkan contoh perusahaan spesifikTidak disebutkan contoh perusahaan spesifik

Catatan:

  • Setiap jenis PT memiliki karakteristik dan kelebihan masing-masing, sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis.
  • Keputusan memilih jenis PT perlu mempertimbangkan skala operasional, akses pendanaan, dan kewajiban perusahaan.

Apa Syarat yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT?

Pendirian PT Menurut UU Cipta Kerja Nomor 11:

  • Perubahan Terkait Pendirian PT Menurut UU Cipta Kerja:PT perorangan dapat didirikan oleh satu orang, terutama untuk usaha berskala mikro dan kecil. Status badan hukum tidak memerlukan putusan Kemenkumham, tetapi bukti pendaftaran resmi.
  • Perubahan Terkait TDP dan NIB: Transisi dari TDP ke Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan implementasi sistem OSS.
  • Perizinan Usaha dan Kategorisasi Risiko: Perizinan usaha dibagi menjadi 4 kategori risiko untuk mempercepat proses pendirian PT.
  • Syarat Khusus untuk PT Perorangan: Dalam proses cara membuat PT perorangan (mikro dan kecil) tidak wajib Amdal, tetapi memerlukan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Dengan memahami syarat pendirian PT ini, pendaftaran dapat dilakukan lebih efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagaimana Langkah-langkah Membuat PT?

Bagaimana Langkah-Langkah Membuat PT?

Berikut adalah prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT):

Pengajuan Nama PT

Notaris mengajukan nama perusahaan melalui Sisminbakum Kemenkumham dengan melampirkan formulir, surat kuasa, dan dokumen identitas pendiri dan pengurus. Pendaftaran ini bertujuan memeriksa ketersediaan nama dan mendapatkan persetujuan instansi terkait.

Pembuatan Akta Pendirian

Notaris membuat akta pendirian perusahaan dengan mencantumkan informasi seperti lokasi PT, jumlah pendiri, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan usaha, serta struktur manajemen. Modal dasar minimal dan persyaratan lainnya juga diatur dalam akta ini.

Pembuatan SKDP

Mengajukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ke kelurahan setempat sebagai bukti alamat perusahaan. Persyaratan melibatkan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perjanjian sewa, KTP direktur, dan IMB jika perusahaan tidak berada di gedung perkantoran.

Pendaftaran NPWP

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili PT. Persyaratan termasuk NPWP pribadi direktur, KTP direktur (atau paspor untuk WNA), SKDP, dan akta pendirian PT.

Pembuatan Anggaran Dasar

Mengajukan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Kemenkumham dengan melampirkan bukti setor bank, bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan akta pendirian PT.

Pengajuan SIUP

Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diajukan kepada instansi terkait sesuai dengan klasifikasi usaha PT. Persyaratan melibatkan dokumen seperti NPWP, akta pendirian, dan SKDP.

Pengajuan TDP

Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diajukan kepada instansi terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Perusahaan yang terdaftar akan mendapatkan sertifikat TDP sebagai bukti pendaftaran.

Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah pengesahan oleh Menteri Kemenkumham, perusahaan diumumkan dalam BNRI, menandakan statusnya sebagai badan hukum yang lengkap.

Manfaat Mendirikan PT di Indonesia

  • Struktur Kepemilikan yang Jelas
  • Diperlukan dalam Berbagai Sektor Usaha
  • Status Badan Hukum yang Jelas
  • Fleksibilitas Keputusan dan Operasional
  • Akses yang Terpercaya
  • Keuntungan Perpajakan yang Lebih Menguntungkan:

InCorp Indonesia: Solusi Terbaik untuk Registrasi Perusahaan Anda

Dengan profesionalisme dan pengalaman, kami memudahkan langkah-langkah pendirian perusahaan. Layanan terpadu kami, dari akta notaris hingga pengesahan Kemenkumham, memastikan proses yang efisien. Daftarkan PT Anda sekarang untuk pengalaman registrasi perusahaan yang cepat dan terpercaya.

Hubungi kami di sini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.