Home Blog Cara Membuat CV di Indonesia: Syarat & Prosedur Mendirikan CV Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Cara Membuat CV di Indonesia: Syarat & Prosedur Mendirikan CV InCorp Editorial Team 14 Agustus 2024 7 minute reading time Table of Contents Pengertian Commanditaire Vennootschap (CV) Dasar Hukum Pendirian CV Struktur CV dan Peran Para Anggota dalam Pendirian Sebuah CV Syarat Mendirikan CV yang Legal dan Persyaratan Administratif Cara Mendirikan CV Perusahaan InCorp Siap Membantu Anda Mendirikan CV Perusahaan di Indonesia Mendirikan Commanditaire Vennootschap atau CV di Indonesia merupakan langkah strategis bagi para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis dengan struktur yang fleksibel dan prosedur yang relatif sederhana. CV yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif ini menawarkan kelebihan dalam hal pembagian peran dan tanggung jawab di antara para pendiri. Namun, mendirikan CV tidak bisa dilakukan sembarangan; ada syarat dan prosedur yang harus diikuti agar CV dapat beroperasi secara sah dan efektif. Untuk mengetahui syarat dan prosedur apa saja yang perlu Anda ikuti untuk mendirikan CV di Indonesia, maka simak artikelnya di sini untuk memastikan proses pendirian CV Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baca juga: Kenali Perbedaan CV dan PT, Simak Detail Syarat Lengkapnya Pengertian Commanditaire Vennootschap (CV) Berdasarkan pengertiannya, Commanditaire Vennootschap atau CV adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang didirikan oleh dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional perusahaan serta menanggung risiko kerugian hingga harta pribadinya. Di sisi lain, sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari, dengan tanggung jawab terbatas pada modal yang diinvestasikan. Struktur ini memungkinkan fleksibilitas dalam pembagian peran dan tanggung jawab di antara para pendiri, membuatnya menjadi pilihan populer di kalangan usaha kecil dan menengah. Dasar Hukum Pendirian CV Dasar hukum pendirian CV di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan beberapa regulasi lainnya. Dasar hukum yang relevan dalam pendirian cv perusahaan tersebut, diantaranya: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) KUHD, khususnya Pasal 19 sampai dengan Pasal 21, mengatur tentang CV sebagai bentuk persekutuan komplementer. Dalam KUHD dijelaskan mengenai pendirian, pengelolaan, dan tanggung jawab para sekutu dalam CV. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Selain KUHD, terdapat juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur aspek-aspek perdata yang berlaku untuk CV, termasuk perjanjian antara para sekutu dan kewajiban serta hak-hak mereka. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 mengatur tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses pendirian, perubahan, dan pembubaran jenis-jenis persekutuan tersebut. Baca juga: Pro dan Kontra Badan Usaha di Indonesia Struktur CV dan Peran Para Anggota dalam Pendirian Sebuah CV CV merupakan bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut: Sekutu Aktif (Komplementer) Sekutu aktif adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas operasional dan manajemen CV. Sekutu aktif memiliki kewenangan untuk membuat keputusan strategis dan menjalankan kegiatan sehari-hari perusahaan. Tanggung jawab sekutu aktif mencakup seluruh utang dan kewajiban CV, bahkan jika harus menggunakan harta pribadi. Oleh karena itu, peran sekutu aktif sangat krusial dalam keberlangsungan dan keberhasilan bisnis CV. Sekutu Pasif (Komanditer) Sekutu pasif, atau komanditer, berperan sebagai penyetor modal tanpa terlibat dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada jumlah modal yang diinvestasikan. Sekutu pasif tidak memiliki hak untuk membuat keputusan operasional, tapi mereka berhak atas bagian keuntungan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Syarat Mendirikan CV yang Legal dan Persyaratan Administratif Jika Anda berniat untuk mendirikan sebuah CV di Indonesia, maka Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan legal dan administratif. Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai persyaratan tersebut: Akta Pendirian CV Akta pendirian adalah dokumen resmi yang menyatakan pembentukan CV dan harus dibuat di hadapan notaris. Akta ini harus memuat informasi berikut: Nama dan alamat CV Nama dan alamat para sekutu (komanditer dan komplementer) Maksud dan tujuan usaha Modal dan pembagian keuntungan Hak dan kewajiban para sekutu Jangka waktu berdirinya CV Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Setiap badan usaha di Indonesia harus memiliki NPWP. Untuk mendapatkan NPWP, Anda bisa melakukan beberapa hal berikut: Mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan melampirkan akta pendirian CV Fotokopi KTP para sekutu Surat keterangan domisili usaha Izin Usaha Setelah mendapatkan NPWP, CV harus mengurus izin usaha yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Beberapa izin usaha yang diperlukan, antara lain: Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha di bidang perdagangan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika bisnis memerlukan pembangunan atau perubahan bangunan. Izin Gangguan (HO) meskipun saat ini banyak daerah yang tidak lagi memerlukan izin ini. Dokumen Administratif Lainnya Seringkali, beberapa dokumen administratif lain diperlukan, yang meliputi: Surat keterangan domisili usaha, diperoleh dari kelurahan setempat yang menyatakan alamat tempat usaha. Dokumen perjanjian kerjasama, jika ada kerjasama dengan pihak ketiga. Bukti setoran modal, setoran modal awal yang biasanya dibuktikan dengan slip bank. Rekening bank perusahaan, membuka rekening bank atas nama CV. Proses Pengesahan dan Pendaftaran Setelah semua dokumen lengkap, CV perlu didaftarkan secara resmi: Pengesahan Akta Pendirian oleh Kementerian Hukum dan HAM: Proses ini dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pendaftaran CV di Pengadilan Negeri: Beberapa daerah masih memerlukan pendaftaran akta pendirian CV di pengadilan negeri setempat. Baca juga: Registrasi Perusahaan di Indonesia Cara Mendirikan CV Perusahaan Setelah mengetahui dasar hukum hingga segala persyaratannya, maka kini saatnya bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara mendirikan sebuah CV. Di bawah ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mendirikan CV di Indonesia: Tentukan Pendiri CV CV harus memiliki minimal dua sekutu, yakni: Sekutu Komplementer (sekutu aktif): Bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan operasional perusahaan dan menanggung seluruh risiko bisnis. Sekutu Komanditer (sekutu pasif): Menyediakan modal dan tidak terlibat dalam kegiatan operasional sehari-hari. Menyiapkan Data Pendirian CV Siapkan data yang diperlukan untuk pendirian CV, antara lain: Nama lengkap dan identitas para pendiri (sekutu komplementer dan sekutu komanditer). Nama CV. Alamat kantor pusat CV. Maksud dan tujuan usaha. Struktur modal dan pembagian keuntungan. Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham Ajukan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan bahwa nama tersebut belum digunakan oleh perusahaan lain. Proses ini dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Langkah-langkahnya adalah: Daftarkan akun di SABH. Masukkan data nama CV yang diusulkan. Tunggu verifikasi dan persetujuan dari Kemenkumham. Membuat Akta Pendirian CV Setelah nama CV disetujui, kunjungi notaris untuk membuat akta pendirian. Notaris akan menyusun akta pendirian yang mencakup informasi berikut: Nama dan alamat CV. Nama dan alamat para sekutu. Tujuan dan kegiatan usaha. Besaran modal dan pembagian keuntungan. Hak dan kewajiban para sekutu. Jangka waktu pendirian CV. Penandatanganan Akta Pendirian CV Setelah akta pendirian selesai disusun oleh notaris, langkah berikutnya adalah penandatanganan akta pendirian oleh semua sekutu di hadapan notaris. Setelah ditandatangani, akta ini akan mendapatkan legalitas dari notaris dan menjadi dokumen resmi pendirian CV. Baca juga: Proses Penanaman Modal di Indonesia: Prinsip Dasar dan Persyaratan Terperinci InCorp Siap Membantu Anda Mendirikan CV Perusahaan di Indonesia Secara keseluruhan, proses pendirian CV harus melibatkan beberapa tahap penting yang harus diikuti dengan cermat. Dari penentuan pendiri hingga penandatanganan akta pendirian di hadapan notaris, setiap langkah memerlukan persiapan dan pemenuhan persyaratan tertentu. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nah, untuk memudahkan proses pendirian CV dan pengaturan bisnis lainnya, Anda dapat menggunakan layanan dari InCorp. InCorp menyediakan berbagai layanan terkait pengaturan bisnis, termasuk pengurusan lisensi bisnis dan pembukaan perusahaan. Dengan bantuan InCorp, Anda dapat memastikan semua prosedur dilakukan dengan benar dan efisien, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis. Hubungi InCorp sekarang untuk konsultasi lebih lanjut, dan mulailah langkah awal menuju kesuksesan bisnis Anda. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.