Home Blog Rapat Umum Pemegang Saham bagi Perusahaan Lokal di Indonesia: Panduan Cepat Anda Uncategorized Rapat Umum Pemegang Saham bagi Perusahaan Lokal di Indonesia: Panduan Cepat Anda InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Definisi dan Tujuan RUPS Prosedur Pelaksanaan RUPS Siap Menjalankan Bisnis di Indonesia melalui Pendirian PT? Apakah Anda berencana untuk mendirikan perusahaan lokal PT (Perseroan Terbatas) untuk menjalankan bisnis di Indonesia? Selain Dewan Komisaris (BOC) dan Dewan Direksi (BOD), wajib dan penting untuk PT di Indonesia mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS harus diadakan setidaknya 6 bulan setelah setiap tahun finansial. Definisi dan Tujuan RUPS RUPS adalah rapat yang diadakan setiap tahun bagi pemegang saham untuk menyampaikan hak suara dalam membuat keputusan terkait dengan perusahaan. Tujuan RUPS adalah membahas dan menyetujui laporan tahunan yang disampaikan BOD terkait dengan hal-hal yang memengaruhi perusahaan. Secara umum, RUPS membahas: Laporan kegiatan bisnis Laporan keuangan Laporan implementasi kegiatan tanggung jawab korporat, sosial dan lingkungan perusahaan Laporan masalah yang memengaruhi kinerja dan kegiatan bisnis Laporan otoritas dan kewajiban BOD pada tahun fiskal sebelumnya Nama-nama anggota BOD dan BOC Gaji dan tunjangan anggota BOD dan BOC pada tahun fiskal sebelumnya Saat diperlukan, RUPS luar biasa juga dapat diadakan untuk kepentingan terbaik PT. Menurut undang-undang akan perusahaan Indonesia, PT dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik melalui konferensi video dan telekonferensi. Satu hal yang patut diingat adalah PT dapat tidak menyelenggarakan RUPS melalui perjanjian tertulis antar pemegang saham (UWRS), yang diizinkan di bawah Anggaran Dasar Perusahaan. UWRS diizinkan jika salah satu kondisi berikut terjadi: Semua pemegang saham telah diinformasikan secara tertulis mengenai masalah yang akan diselesaikan Semua pemegang saham sepakat dan menandatangani UWRS Prosedur Pelaksanaan RUPS Untuk PT dapat melaksanakan RUPS, prosedur berikut harus diikuti: BOC dapat meminta penyelenggaraan RUPS RUPS hanya dapat diselenggarakan oleh pemegang saham saat mereka mewakili lebih dari sepersepuluh total saham Alasan adalah wajib jika meminta diselenggarakan RUPS RUPS harus diselenggarakan sesuai dengan alasan permintaan Permintaan RUPS harus disampaikan ke BOD Permintaan RUPS dari pemegang saham harus disampaikan ke BOC RUPS baru dapat diselenggarakan jika kehadiran pemegang saham lebih dari 50% Jika kuorum tak tercapai, direktur dapat menyelenggarakan RUPS kedua Keputusan dibuat di RUPS dengan hak suara mayoritas dari pemegang saham Notifikasi Agenda RUPS Notifikasi agenda RUPS harus disampaikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 5 hari sebelum pengumuman RUPS. Pengumuman RUPS harus dilakukan 14 hari sebelum penerbitan undangan RUPS. Kriteria berikut harus ada dalam pengumuman RUPS: Eligibilitas pemegang saham untuk menghadiri RUPS Syarat proposal agenda untuk pemegang saham yang memenuhi syarat RUPS Tanggal undangan RUPS Tanggal pelaksanaan RUPS Syarat Kuorum dan Hak Suara untuk RUPS Seperti yang disampaikan sebelumnya, RUPS hanya dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh hak suara yang sah dan lebih dari 50% total saham. RUPS kedua diperlukan jika kuorum RUPS tak tercapai. Dalam kasus ini, pemegang saham harus diberitahu bahwa RUPS pertama gagal mencapai kuorum. Lalu, RUPS kedua hanya akan sah saat tidak kurang dari sepertiga saham menghadiri RUPS. Jika terjadi lagi kuorum tak terpenuhi saat RUPS kedua, PT dapat meminta ketua Pengadilan Daerah untuk memutuskan kuorum baru untuk RUPS ketiga. Siap Menjalankan Bisnis di Indonesia melalui Pendirian PT? Jika Anda membutuhkan bantuan terkait pendirian PT untuk memulai bisnis di Indonesia, silakan menghubungi kami. Kami akan memandu Anda melalui prosesnya, setiap langkah dalam perjalanan bisnis Anda di Indonesia. Anda dapat mengisi form di bawah ini atau mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.