bisnis indonesia rups

Rapat Umum Pemegang Saham bagi Perusahaan Lokal di Indonesia: Panduan Cepat Anda

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Apakah Anda berencana untuk mendirikan perusahaan lokal PT (Perseroan Terbatas) untuk menjalankan bisnis di Indonesia? Selain Dewan Komisaris (BOC) dan Dewan Direksi (BOD), wajib dan penting untuk PT di Indonesia mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS harus diadakan setidaknya 6 bulan setelah setiap tahun finansial.

Definisi dan Tujuan RUPS

RUPS adalah rapat yang diadakan setiap tahun bagi pemegang saham untuk menyampaikan hak suara dalam membuat keputusan terkait dengan perusahaan.

Tujuan RUPS adalah membahas dan menyetujui laporan tahunan yang disampaikan BOD terkait dengan hal-hal yang memengaruhi perusahaan.

Secara umum, RUPS membahas:

  • Laporan kegiatan bisnis
  • Laporan keuangan
  • Laporan implementasi kegiatan tanggung jawab korporat, sosial dan lingkungan perusahaan
  • Laporan masalah yang memengaruhi kinerja dan kegiatan bisnis
  • Laporan otoritas dan kewajiban BOD pada tahun fiskal sebelumnya
  • Nama-nama anggota BOD dan BOC
  • Gaji dan tunjangan anggota BOD dan BOC pada tahun fiskal sebelumnya

 

Saat diperlukan, RUPS luar biasa juga dapat diadakan untuk kepentingan terbaik PT. Menurut undang-undang akan perusahaan Indonesia, PT dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik melalui konferensi video dan telekonferensi.

Satu hal yang patut diingat adalah PT dapat tidak menyelenggarakan RUPS melalui perjanjian tertulis antar pemegang saham (UWRS), yang diizinkan di bawah Anggaran Dasar Perusahaan. UWRS diizinkan jika salah satu kondisi berikut terjadi:

  • Semua pemegang saham telah diinformasikan secara tertulis mengenai masalah yang akan diselesaikan
  • Semua pemegang saham sepakat dan menandatangani UWRS

Prosedur Pelaksanaan RUPS

Untuk PT dapat melaksanakan RUPS, prosedur berikut harus diikuti:

  • BOC dapat meminta penyelenggaraan RUPS
  • RUPS hanya dapat diselenggarakan oleh pemegang saham saat mereka mewakili lebih dari sepersepuluh total saham
  • Alasan adalah wajib jika meminta diselenggarakan RUPS
  • RUPS harus diselenggarakan sesuai dengan alasan permintaan
  • Permintaan RUPS harus disampaikan ke BOD
  • Permintaan RUPS dari pemegang saham harus disampaikan ke BOC
  • RUPS baru dapat diselenggarakan jika kehadiran pemegang saham lebih dari 50%
  • Jika kuorum tak tercapai, direktur dapat menyelenggarakan RUPS kedua
  • Keputusan dibuat di RUPS dengan hak suara mayoritas dari pemegang saham

 

Notifikasi Agenda RUPS 

Notifikasi agenda RUPS harus disampaikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 5 hari sebelum pengumuman RUPS. Pengumuman RUPS harus dilakukan 14 hari sebelum penerbitan undangan RUPS. Kriteria berikut harus ada dalam pengumuman RUPS:

  • Eligibilitas pemegang saham untuk menghadiri RUPS
  • Syarat proposal agenda untuk pemegang saham yang memenuhi syarat RUPS
  • Tanggal undangan RUPS
  • Tanggal pelaksanaan RUPS

 

Syarat Kuorum dan Hak Suara untuk RUPS 

Seperti yang disampaikan sebelumnya, RUPS hanya dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh hak suara yang sah dan lebih dari 50% total saham.

RUPS kedua diperlukan jika kuorum RUPS tak tercapai. Dalam kasus ini, pemegang saham harus diberitahu bahwa RUPS pertama gagal mencapai kuorum. Lalu, RUPS kedua hanya akan sah saat tidak kurang dari sepertiga saham menghadiri RUPS. Jika terjadi lagi kuorum tak terpenuhi saat RUPS kedua, PT dapat meminta ketua Pengadilan Daerah untuk memutuskan kuorum baru untuk RUPS ketiga.

indonesia business local pt

Siap Menjalankan Bisnis di Indonesia melalui Pendirian PT?

Jika Anda membutuhkan bantuan terkait pendirian PT untuk memulai bisnis di Indonesia, silakan menghubungi kami. Kami akan memandu Anda melalui prosesnya, setiap langkah dalam perjalanan bisnis Anda di Indonesia.

Anda dapat mengisi form di bawah ini atau mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.