Home Blog Berita Bisnis: Surat Domisili Tak Lagi Diwajibkan untuk Pendirian Bisnis di Jakarta Berita Hukum Terbaru | Jakarta Berita Bisnis: Surat Domisili Tak Lagi Diwajibkan untuk Pendirian Bisnis di Jakarta InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 2 minute reading time Table of Contents Peniadaan Surat Domisili Aplikasi SKDP dan SKDU Keuntungan Peniadaan SKDP dan SKDU Proses Perizinan Usaha juga Telah Disederhanakan Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Pengusaha lokal dan asing yang ingin menjalankan bisnis dan mendirikan perusahaan di Jakarta mungkin merasa lega karena prosedur registrasi perusahaan di Jakarta telah dibuat menjadi jauh lebih mudah berkat upaya pemerintah. Artikel ini menjabarkan detail berita bisnis terbaru terkait dengan registrasi perusahaan di Jakarta. Peniadaan Surat Domisili Sebagai komitmen pemerintah Jakarta untuk memberikan kenyamanan bisnis yang lebih lagi di Jakarta, layanan non-perizinan seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan – SKDP dan Surak Keterangan Domisili Usaha (SKDU) tak lagi diperlukan. Penyederhanaan prosedur pendirian bisnis di Jakarta mulai efektif berlaku sejak 2 Mei 2019. Prakarsa ini juga telah diumumkan secara resmi dalam Pengumuman Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP) Nomor 27 Tahun 2019. Aplikasi SKDP dan SKDU SKDP dan SKDU adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau badan usaha. Surat domisili ini dulunya diperlukan untuk mengurus dokumen-dokumen hukum lain seperti SIUP, Registrasi Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus bisnis-bisnis perdagangan lain. Sejak pertama kali diluncurkan, SKDP adalah bagian dari layanan non-perizinan di Jakarta, Pelayanan Satu Pintu Ternpadu. Persyaratan ini dianggap sebagai faktor penghalang kemudahan berbisnis di Jakarta karena proses perizinan menjadi rumit. Keuntungan Peniadaan SKDP dan SKDU Sebagai ganti dari SKDP dan SKDU, pebisnis sekarang dapat menggunakan dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh BPKM serta PTSP di Jakarta dan/atau dari institusi pemerintah lain sesuai ketentuan undang-undang. Ini tentu menjadi berita baik bagi pengusaha karena paket pendirian bisnis saat ini terlihat lebih sederhana, dengan detail sebagai berikut: Akta Pendirian oleh Notaris; Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; NIB dan Izin Usaha; NPWP. Dengan adanya peniadaan layanan SKDP/SKDU seperti yang telah disampaikan, proses bisnis di Jakarta diharapkan menjadi jauh lebih sederhana. Proses Perizinan Usaha juga Telah Disederhanakan Anda perlu tahu juga bahwa proses perizinan telah disederhanakan oleh pemerintah Indonesia. Untuk mempercepat prosedur perizinan usaha, sistem Online Single Submission (OSS) di bawah layanan perizinan usaha telah diimplementasikan. Pemilik bisnis dan investor yang saat ini ingin melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia diwajibkan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin usaha lainnya melalui OSS. Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Hubungi kami saat ini juga dengan mengisi form di bawah ini untuk mengetahui izin usaha yang Anda butuhkan dan proses mendirikan perusahaan di Jakarta, atau di kota-kota lain di Indonesia, secara detail. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang untuk membahas inkorporasi bisnis di mana pun di Indonesia. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.