Home Blog Apa yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Peraturan Pajak Tanah dan Bangunan Group2 | Perpajakan & Akunting Apa yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Peraturan Pajak Tanah dan Bangunan InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Memahami Peraturan Pajak Tanah dan Bangunan di Indonesia Apa yang Baru? Menyerahkan Obligasi Cekindo Dapat Membantu Anda Memahami Peraturan Pajak Tanah dan Bangunan di Indonesia Kementerian Keuangan telah mengeluarkan sebuah peraturan baru untuk pajak dan/atau bangunan dan perjanjian pajak penjualan dan pembelian dari tanah dan/atau bangunan. Peraturan ini mencakup nilai pajak untuk pembayar pajak yang mengalihkan pajak tanah atau bangunan, bagaimana menyerahkan pajak, dan informasi terhadap mereka yang tidak terdapat dari obligasi. (Cek regulasi baru disini) Apa yang Baru? Dibawah peraturan Kementerian Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, pemerintah membebankan tiga jenis pajak pendapatan, yang memiliki hubungan pada obyek. Pertama, pemerintah membebankan 0 persen pajak pendapatan dari hak pengalihan pada dan/atau bangunan untuk pemerintah, perusahaan milik sendiri yang telah ditunjuk oleh pemerintah, atau perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan setempat yang memegang tugas dari gubernur mereka. Kedua, para pembayar pembayar pajak perlu untuk membayar 1 persen dari hak pengalihan dari tanah dan/atau bangunan untuk rumah sederhana dan rumah tingkat sederhana. Para pembayar pajak dalam ketentuan ini adalah mereka yang kebanyakan menjalankan bisnis dengan mengalihkan hak tanah dan/atau bangunan. Ketiga, pemerintah memungut 2.5 persen pajak pendapatan dari nilai tetap untuk setiap hak pengalihan dari tanah dan/atau bangunan yang tidak dinyatakan dalam ketentuan sebelumnya, dibawah 0 persen atau 1 persen pajak pendapatan. Baca Juga Mengenai: Layanan Payroll di Indonesia merupakan bagian penting dalam memulai bisnis Sistem pajak pendapatan di Indonesia Pajak Perusahaan dan pajak pendapatan pribadi di Indonesia Menyerahkan Obligasi Berdasarkan pada peraturan, pembayar pajak harus menyerahkan obligasi oleh mereka sendiri yang diselenggarakan oleh pihak ketiga. Namun, pemerintah menyediakan dua pilihan dalam memfasilitasi para pembayar pajak ketika menyerahkan obligasi mereka. Pertama, para pembayar pajak boleh menyimpan harta mereka kepada teller bank. Kedua, pemerintah menyediakan para pembayar pajak dengan sistem elektronik melalui bank untuk membuat pembayaran menjadi lebih mudah. Namun, peraturan terbaru ini dari Kementerian Keuangan tidak berlaku untuk semua pembayar pajak. Ada beberapa pengecualian yang dibuat. Individu yang memiliki pendapatan dibawah level pendapatan tidak kena pajak (PTKP), dengan nilai pengalihan tetap kurang dari IDR 60 juta tidak akan dikenakan dari pajak obligasi. Selain itu, institusi sosial, fondasi agama, dan perusahaan kecil dan sedang juga dikeluarkan dari pajak-pajak obligasi diatas Baca juga mengenai: Tax Amnesty: Tantangan dan Kelebihan Akunting dan Pelaporan Pajk di Indonesia – Batas Akhir, Peringatan dan Rekomendasi Mempekerjakan Expatriates Lokal di Indonesia? Asuransi kesehatan, pajak pendapatan, dan ketenagakerjaan di Indonesia Cekindo Dapat Membantu Anda Cekindo telah membantu banyak perusahaan untuk masalah pelaporan keuangan mereka dan pelaporan pajak. Hubungi kami untuk bantuan dan informasi lebih lanjut dan kami akan segera menghubungi Anda kembali secepatnya. Referensi: http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/261-PMK.03-2016-PHTB.pdf Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.