kepatuhan pajak di semarang

Panduan Lengkap Anda untuk Akunting dan Kepatuhan Pajak di Semarang

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 6 minute reading time

Bagi banyak perusahaan di Semarang, terutama bisnis kecil dan menengah, masalah pajak dan akunting menjadi salah satu umber utama yang menyebabkan rasa frustrasi yang sebenarnya tidak perlu ada.

Pajak individu sudah cukup kompleks, namun kompleksitas untuk pengisian dan pelaporan pajak penghasilan perusahaan bahkan lebih besar. Seperti di banyak negara dengan sistem perpajakan berdasarkan asesmen pribadi, selain persyaratan pajak negara, bisnis-bisnis di Indonesia harus menyadari adanya pajak lokal.

Pajak negara termasuk:

  • pajak penghasilan untuk perusahaan
  • pajak penghasilan untuk individu
  • pemotongan pajak
  • pajak pertambahan nilai (PPN)
  • pajak bea cukai
  • bea materai

 

Untuk pajak lokal, pajak yang dimaksud berkaitan dengan properti, kendaraan, kegiatan bersenang-senang, dsb.

Sebagai pengusaha gigih yang menjalankan atau baru memulai bisnis di Semarang, Anda terikat dengan hukum perpajakan, dan mengetahui bagaimana sistem perpajakan bekerja menjadi hal yang wajib.

Dalam artikel ini, Cekindo akan memandu Anda untuk memahami lebih jauh pentingnya akunting dan kepatuhan pajak, serta mengapa sangat penting untuk melakukan outsourcing akunting dan pajak. Kami juga telah mempersiapkan kalendar kepatuhan pajak 2019 yang dapat membantu Anda melaporkan pajak tepat waktu di Indonesia. Unduh gratis di sini.

indonesia tax compliance calendar

Akunting dan Kepatuhan Pajak

Kepatuhan pajak adalah tingkatan seberapa jauh individu atau perusahaan menaati aturan perpajakan. Jadi apa yang harus dilakukan individu dan perusahaan untuk patuh pajak?

Isu pajak yang harus Anda perhatikan adalah:

  • Melakukan registrasi pajak dengan tepat
  • Akunting pajak
  • Persiapan dan pengisian laporan periodik
  • Pemeriksaan kesehatan pajak untuk posisi pajak perusahaan
  • Pembayaran pajak atau menunggu pengembalian dana

 

Semua pengisian dan pelaporan harus sesuai dengan format yang berlaku dan disampaikan tepat waktu sebelum tenggat waktu.

Pajak Penghasilan Pribadi di Semarang

Pajak penghasilan pribadi berlaku untuk berbagai sumber penghasilan, yang dapat berasal dari pekerjaan tetap, penjualan atau pemindahan properti, penyewaan properti atau jenis penghasilan pasif lainnya. Penduduk Indonesia, penduduk asing dan orang asing bukan penduduk harus membayar pajak penghasilan pribadi, namun ketentuannya berbeda-beda.

Sangat penting bagi Anda untuk memahami letak perbedaan antar pajak penghasilan pribadi karena berpengaruh besar terhadap besaran pajak yang harus Anda bayar.

Penduduk Asing

Untuk perpajakan, penduduk asing yang harus membayar pajak adalah mereka yang menetap di Indonesia setidaknya 183 hari dalam satu tahun.

Penduduk Indonesia

Ini adalah orang lokal dan dilahirkan di Indonesia. Penduduk Indonesia diwajibkan membayar pajak, bahkan jika mereka bekerja di luar negeri, kecuali jika mereka memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen.

Bukan Penduduk

Bukan penduduk adalah orang asing yang tidak memenuhi syarat untuk membayar pajak walaupun mereka memiliki pendapatan modal di Semarang. Pajak penghasilan bukan penduduk hanya didasarkan pada penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

Besaran Pajak untuk Wajib Pajak Berstatus Penduduk

Besaran pajak progresif ini berlaku untuk wajib pajak berstatus penduduk, baik lokal maupun asing:

  • Penghasilan tidak lebih dari IDR 50 juta: 5%
  • IDR 50 – 250 juta: 15%
  • IDR 250 – 500 juta: 25%
  • di atas IDR 500 juta: 30%

Besaran Pajak untuk Bukan Penduduk dan Pemotongan Pajak

Jika Anda adalah wajib pajak bukan penduduk di Semarang, Anda memiliki kewajiban melakukan pemotongan  pajak akhir sebesar 20% dari total penghasilan kotor Anda.

Pajak Penghasilan Perusahaan di Semarang

Pajak penghasilan perusahaan dibayar oleh setiap bisnis yang memiliki sumber penghasilan di Semarang dan Indonesia. Besaran pajak bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan kotor dalam setahun.

Besaran pajak perusahaan yang lebih rendah hanya mungkin saat perusahaan memenuhi kondisi tertentu. Ini didasarkan pada lokasi tempat bisnis mendirikan perusahaan dan dapat dikategorikan menjadi perusahaan penduduk dan perusahaan bukan penduduk.

Besaran Pajak Perusahaan dan Keuntungan Pajak

Keuntungan yang dapat dinikmati perusahaan berstatus penduduk adalah keringanan pajak penghasilan saat bisnis dijalankan di area geografis tertentu atau berada di sektor prioritas tinggi. Bisnis-bisnis ini juga memenuhi syarat untuk pengurangan pajak untuk penghasilan bersih hingga sebesar 30% dari jumlah yang diinvestasikan. Jumlah pengurangan ini didistribusikan sebesar 5% selama masa produksi 6 tahun.

Layak untuk diketahui bahwa bisnis kecil akan menikmati keuntungan terbesar. Jika penghasilan kotor setahun kurang dari IDR 50 juta, bisnis kecil dapat memperoleh 50% diskon untuk penghasilan kotor maksimum sebesar 4.8 miliar.

Berdasarkan perubahan terakhir pada Juli 2018, besaran pajak perusahaan standar adalah sebagai berikut:

  • Tidak lebih dari IDR 4.8 miliar: 1% dari penghasilan kotor
  • IDR 4.8 miliar – IDR 50 miliar: 12.5 –  25% dari penghasilan kena pajak
  • IDR 50 miliar dan di atas: 25% dari penghasilan kena pajak

 

Tergantung pada sektor, besaran pajak khusu juga berlaku:

  • Pertambangan 30% – 45%
  • Minyak dan gas bumi – 30 – 45%
  • Geothermal – 34%
  • Desain gedung, konsultasi dan pengawasan (konsultasi hukum dan pajak tidak termasuk) – 4 %
  • Pengeboran asing – 3.75%
  • Pengiriman dan maskapai internasional – 2.64%
  • Konstruksi – 2%

Asuransi Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS)

BPJS merupakan akronim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ini adalah badan pemerintahan yang menjalankan asuransi kesehatan Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan kondisi kesehatan penduduk serta menjadikan perawatan kesehatan mungkin bagi kelas menengah.

Karyawan yang dipekerjakan secara resmi membayar sebesar 1% dari gaji mereka dan pemberi kerja membayar 4%, sehingga totalnya adalah 5%. Karyawan tidak resmi, investor dan pekerja lepas harus membayar biaya bulanan tetap antara IDR 25,500 dan IDR 58,500.

Kewajiban Pajak dan Asuransi Kesehatan di Semarang

Di bawah adalah tabel yang menjelaskan berbagai jenis pajak beserta tenggat waktu untuk pembayaran dan pelaporan. Penting untuk memahami bahwa jika tenggat waktu jatuh pada hari libur nasional atau Sabtu, pembayaran, pelaporan dan pengisian pajak dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Anda juga mungkin tertarik untuk melihat Kalendar Kepatuhan Pajak 2019 yang kami siapkan. 

Kewajiban Pajak Bulanan

Beberapa kewajiban pajak yang perlu Anda tahu sebagai pemberi kerja atau karyawan di Semarang:

Deskripsi Pajak Tenggat Waktu Pembayaran Tenggat Waktu Pelaporan Pajak
Pajak Penghasilan [Pasal 21, 22, 23, 4(2)] Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
Pajak Penghasilan (Pasal 25) Tanggal 15 bulan berikutnya Dilaporkan bersamaan saat pembayaran
Pajak Penghasilan (PP no. 23 tahun 2018) Tanggal 15 bulan berikutnya Dilaporkan bersamaan saat pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebelum tenggat waktu pengajuan pengembalian pajak Akhir bulan berikutnya

Kewajiban Pajak Tahunan:

Selain kewajiban pajak bulanan, ada kewajiban pajak tahunan yang juga harus Anda perhatikan.

Deskripsi Pajak Tenggat Waktu Pembayaran Tenggat Waktu Pelaporan Pajak
Pajak Penghasilan Pribadi Akhir bulan ketiga setelah akhir tahun berjalan (sebelum pengajuan pengembalian pajak) Akhir bulan ketiga setelah akhir tahun berjalan
Pajak Penghasilan Perusahaan Akhir bulan keempat setelah akhir tahun berjalan (sebelum pengajuan pengembalian pajak) Akhir bulan keempat setelah akhir tahun berjalan

Asuransi Kesehatan dan Jaminan Sosial

Jenis Asuransi BPJS  Tenggat Waktu Pembayaran
Asuransi Kesehatan Tanggal 10 bulan berikutnya
Asuransi Jaminan Sosial (Ketenagakerjaan) Tanggal 15 bulan berikutnya

Outsourcing Akunting dan Kepatuhan Pajak di Semarang

Melakukan outsourcing kepatuhan pajak dan akunting menjadi semakin umum di mana-mana di berbagai belahan dunia, termasuk Semarang. Agar dapat fokus pada kegiatan bisnis utama dan menjadi lebih efektif dari segi biaya, perusahaan mengalihkan sebagian atau keseluruhan fungsi keuangan dan akunting ke penyedia layanan pihak ketiga.

Menfaat melakukan outsource kepatuhan pajak dan akunting sangatlah luar biasa. Salah satunya adalah perusahaan tidak perlu cemas akan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan lokal dan negara yang menetapkan tenggat waktu yang ketat.

Cekindo menyediakan layanan akunting dan kepatuhan pajak berkualitas tinggi bagi perusahaan-perusahaan di lingkungan ekonomi yang kompleks dan terus berubah di Semarang. Hubungi kami sekarang untuk mengetahui lebih jauh.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).