3 + 1 Kesalahan Paling Umum Saat Melakukan Pendaftaran Merek Dagang

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Di Indonesia, merek dagang dianggap sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sehingga, penting sekali bagi pelaku bisnis di Indonesia untuk mendaftarkan merek dagang mereka secara benar mengingat tingginya angka pembajakan HKI di Indonesia.

Tingkat kesadaran akan pentingnya merek dagang yang terdaftar secara benar semakin meningkat seiring dengan perkembangan bisnis dan ekonomi di Indonesia. Hal ini tidak hanya terjadi pada perusahaan yang baru memulai bisnis nya, namun juga pada perusahaan yang sudah menjalankan bisnis selama bertahun-tahun (lihat bagaimana mendirikan usaha di Indonesia)

Memiliki merek dagang yang telah terdaftar secara legal merupakan hal yang sangat penting baik bagi warga negara asing maupun penduduk lokal yang ingin menjalankan bisnis permanen di Indonesia, sehingga merek dagang tersebut dapat aman dari resiko tindak pembajakan. Berikut adalah 3 + 1 kesalahan paling umum yang dilakukan oleh pelaku bisnis yang harus di hindari ketika melakukan pendaftaran merek dagang di Indonesia.

 

1. Kurangnya Pemahaman Mengenai Tipe-tipe Merek Dagang atau Jasa

Terdapat beberapa tipe merek dagang atau jasa, lihat tipe-tipe nya di sini. Anda harus memahami secara baik dan mengetahui secara pasti tipe merek dagang apa yang ingin Anda gunakan, kelas dari merek dagang yang diinginkan, dan mengecek ketersediaan dari kelas merek dagang tersebut sebelum memutuskan untuk melakukan pendaftaran merek dagang.

 

2. Waktu yang Kurang Tepat saat Mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek Dagang

Prosedur pemeriksaan dokumen dan persyaratan yang diminta pada pendaftaran merek dagang menghabiskan waktu yang lama. Anda harus mengetahui estimasi waktu lamanya prosedur pemeriksaan sehingga Anda dapat memperkirakan kapan pendaftaran akan selesai. Setelah Anda menyerahkan permohonan pendaftaran Anda akan mendapatkan bukti penyerahan dan proses pemeriksaan akan dimulai dari sini. Proses nya akan memakan waktu sekitar 24 hingga 34 bulan sampai mendapatkan sertifikat resmi bagi merek dagang Anda. Lebih baik bagi Anda untuk bekerjasama dengan rekanan lokal profesional yang sudah mengerti secara baik mengenai proses dan prosedur dari pendaftaran merek dagang di Indonesia. Sehingga akan lebih efektif dan efisien bagi Anda baik dari segi biaya maupun waktu. Mengingat prosedur yang sangat lama hingga satu merek dagang benar-benar terdaftar secara resmi, maka Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang setidaknya 2 atau 3 tahun sebelum Anda melakukan publikasi bisnis secara aktif. Jika Anda mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang setelah melakukan publikasi bisnis, merek dagang Anda akan mudah terkekspos dan rentan terhadap resiko pembajakan. Maka, mendaftarkan merek dagang Anda jauh sebelum Anda mempublikasikan merek dagang sangat dianjurkan, sehingga Anda dapat menghindari resiko duplikasi dan pembajakan.

 

3. Tidak Melakukan Riset untuk Merek Dagang Serupa

Jika Anda berpikir merek dagang yang telah Anda pilih adalah yang paling unik dan belum pernah ada sebelumnya, well, Anda bisa saja salah. Selalu lakukan riset dan cek apakah merek dagang yang dipilih sudah ada sebelumnya atau jika seseorang sudah memiliki merek dagang serupa. Banyak kasus penolakan permohonan pendaftaran merek dagang disebabkan karena ide mereka ternyata telah di klaim dan telah dimiliki oleh seseorang atau perusahaan lain.

 

Plus 1 Kesalahan Paling Umum, Menganggap Pendaftaran Merek Dagang Sebagai Beban

Tidak bisa dipungkiri bahwa pendaftaran merek dagang memakan banyak biaya. Namun semua biaya yang Anda keluarkan akan mendatangkan banyak manfaat dan keuntungan bagi Anda di masa yang akan datang, karena Anda dapat menjual produk dengan merek Anda sendiri. Jadi, alih-alih sebagai beban, pendaftaran merek dagang merupakan investasi bagi bisnis jangka panjang Anda di Indonesia.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran merek dagang di Indonesia, silakan kontak Cekindo dan tim kami akan membantu Anda untuk mendaftarkan merek dagang Anda.

 

Resources: dgip.go.id, mebiso.com, irmadevita.com, hukumonline.com

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.