Impor ke Indonesia untuk Makanan, Minuman, Alat Kesehatan

Panduan 2020 tentang Impor Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan serta Sertifikasi Halal

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Dengan populasi terbesar keempat di dunia serta pertumbuhan kelas menengah yang luar biasa cepat dan berkontribusi terhadap peningkatan konsumsi dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menjadi destinasi populer bagi investor asing di industri makanan dan minuman.

Selain itu, sebagai negara yang masih berkembang dengan cepat, Indonesia membutuhkan teknologi alat kesehatan yang lebih canggih. Dengan demikian, pasokan asing masih tinggi permintaan. Industri kesehatan, terutama di sektor alat kesehatan (alkes), adalah sesuatu yang dapat dijelajahi lebih jauh oleh investor asing.

Bagaimana Impor Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan ke Indonesia pada 2020

Syarat Dasar

Syarat dasar untuk mendaftarkan produk makanan dan minuman serta alat kesehatan di Indonesia hampir sama. Anda wajib menyampaikan aplikasi online dengan dokumen-dokumen berikut:

  • Dokumen Perusahaan : Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Importir (API), ditambah Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) untuk alat kesehatan
  • Dokumen Administratif : Surat Otorisasi, Sertifikat Penjualan Bebas, Sertifikat GMP/ISO
  • Dokumen Teknis : Dokumen dari Manufaktur

 

Memperoleh Izin Impor di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sistem Online Single Submission (OSS) sejak Juli 2018 untuk mempersingkat proses memperoleh izin impor yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga lima bulan.

Semua badan usaha harus mendaftar lewat OSS. Begitu proses pendaftaran selesai, NIB akan otomatis diterbitkan. NIB menjadi Izin Impor dasar dan menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Angka Pengenal Importir (API).

 

Bagaimana Mendaftarkan Produk Makanan dan Minuman di Indonesia

Untuk pendaftaran makana dan minuman serta alat kesehatan, prosedurnya sedikit berbeda.

Agar sukses melakukan pendaftaran makanan dan minuman di Indonesia, ini syaratnya:

  • Badan usaha (perusahaan) didaftarkan di sistem BPOM: dilakukan online
  • Pendaftaran fasilitas (gudang), diikuti dengan inspeksi fasilitas
  • Pendaftaran manufaktur: dilakukan online
  • Pendaftaran produk: produk dapat didistribusikan dan dijual setelah memperoleh nomor izin produk (berlaku lima tahun)

 

Secara umum, setiap produk makanan dan minuman harus didaftarkan. Namun, pemerintah telah membuat pengecualian untuk produk-produk berikut:

  • Digunakan untuk konsumsi pribadi (dengan batasan jumlah)
  • Dijual sebagai bahan kepada manufaktur dan tidak dijual langsung kepada konsumen
  • Tidak tahan lama (siklus hidup tidak lebih dari tujuh hari)
  • Makanan siap saji

 

Materi dan desain pengemasan yang berbeda membutuhkan pendaftaran terpisah. Tapi, jika produk memiliki berat dan ukuran berbeda, satu pendaftaran saja cukup. Misalnya, biskuit yang akan dijual dalam kemasan kecil dan besar.

 

Bagaimana Mendaftarkan Alat Kesehatan di Indonesia

Untuk mendaftarkan alat kesehatan, prosedurnya sebagai berikut:

  • Badan usaha (perusahaan) didaftarkan di Kementerian Kesehatan: dilakukan online
  • Pendaftaran manufaktur (produk lokal): Kementerian Kesehatan melakukan inspeksi ke manufaktur lokal
  • Pendaftaran produk setelah penentuan kelas alat: produk dapat didistribusikan dan dijual setelah memperoleh izin alat kesehatan (berlaku lima tahun atau tergantung masa berlaku LoA)

 

Indonesia menerapkan sistem evalusi risiko empat kelas, saat alat kesehatan tidak digunakan sebagaimana seharusnya:

  • Kelas A (risiko rendah): tidak berbahaya bagi manusia
  • Kelas B (risiko rendah hingga sedang): dapat berpengaruh serius tapi tidak sebagai kecelakaan serius bagi manusia
  • Kelas C (risiko sedang hingga tinggi): dapat berpengaruh sangat serius tapi tidak sebagai kecelakaan serius bagi manusia
  • Kelas D (risiko tinggi): dapat berpengaruh serius dan sebagai kecelakaan serius bagi manusia

COVID-19 di Indonesia: Syarat Izin Alat Kesehatan Lebih Mudah

Untuk memerangi virus korona, syarat perizinan alat kesehatan untuk importasi dan distribusi telah dipermudah oleh pemerintah Indonesia, termasuk layanan satu hari untuk mendapatkan Izin Edar untuk produk lokal.

Alat kesehatan yang memenuhi syarat adalah yang digunakan untuk menghadapi pandemi COVID-19 seperti sarung tangan dan pakaian bedah, ventilator, hand sanitizer dan disinfektan permukaan/ruangan.

Sebelum Impor ke dan Pendaftaran Produk di Indonesia: Pendirian PT PMA

Pendirian perusahaan di Indonesia menjadi wajib karena hanya perusahaan yang terdaftar sah di Indonesia dengan izin yang sah yang dapat mendaftar makanan, minuman atau alat kesehatan.

Investor asing dapat mendirikan perusahaan asing yang dikenal sebagai PT PMA. Tergantung sektor usaha, PT PMA mengizinkan kepemilikan asing hingga 100%.

Perusahaan impor ekspor asing dapat dimiliki 100% oleh orang asing. Tapi, perusahaan distributor perusahaan asing hanya dapat memiliki 67% sahalm, sementara peritel produk makanan dan minuman tertutup penuh untuk orang asing.

PT PMA mewajibkan rencana investasi sebesar Rp 10 miliar dan modal awal yang disetor sejumlah Rp 10 miliar. Dibutuhkan 1 hingga 1,5 bulan untuk mendirikan PT PMA.

Jika Tak Ingin Mendirikan PT PMA

Investor asing yang tidak mau menunggu 1 hingga 1,5 bulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran PT PMA dapat memulai impor langsung ke Indonesia dengan alternatif berikut:

Pemegang Izin Produk

Pemegang Izin Produk akan memberikan semua izin yang dibutuhkan untuk importir. Semua produk impor yang masuk ke Indonesia akan didaftarkan berdasarkan perjanjian tanpa hak eksklusivitas. Ini berarti investor asing dapat bekerja sama dengan beberapa distributor.

Undername Importer

Undername Importer, juga dikenal sebagai Importer of Record (IOR), adalah solusi ideal untuk impor produk ke Indonesia. Undername Importer adalah badan usaha yang terdaftar dengan izin impor. Badan usaha ini bertanggung jawab mengurus semua dokumen dan syarat melakukan impor barang ke Indonesia.

Bagaimana dengan Sertifikasi Halal?

Sekitar 88% penduduk Indonesia adalah Muslim. Kenyataan ini menjadikan Indonesia menyandang status sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Mempertimbangkan persentase mencengangkan ini, investor harus peduli akan sertifikasi halal.

Semenjak Oktober 2019, kategori produk ini wajib memiliki sertifikat halal dari PBJPH: makanan dan minuman, obat-obatan, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, biologi, rekayasa genetik dan barang yang digunakan dengan kriteria tertentu.

Berikut cara memperoleh sertifikat halal:

  • Mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal dari SNI 99001:2016
  • Mempersiapkan dokumen wajib
  • Mengisi dokumen sesuai status sertifikasi dan menyerahkan ke perwakilan
  • Panduan disediakan untuk semua audit dan analisis lab oleh perwakilan
  • Sertifikat Halal diterbitkan jika produk memenuhi syarat

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Mematuhi regulasi lokal terkait impor ekspor, pendirian perusahaan dan pendaftaran produk dapat menjadi suatu tantangan, terutama bagi investor asing dan pada saat krisis seperti COVID-19 sekarang ini.

Untuk update terkait perubahan regulasi terkait situasi COVID-19 dan panduan komprehensif untuk memastikan importasi dan pendaftaran produk di Indonesia yang lancar da mudah, konsultan bisnis tepercaya seperti Cekindo akan sangat membantu.

Pelajari lebih jauh tentang layanan kami dan apa manfaatnya bagi bisnis Anda dengan menghubungi kami melalui form berikut. 

Verified by

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan

This site is registered on wpml.org as a development site.