Layanan Pendirian Bisnis di Indonesia
Layanan Utama Registrasi Perusahaan Kantor Virtual dan Serviced Office...
Learn More
Layanan
Pendirian Bisnis
Outsource Proses Bisnis
Layanan Imigrasi
Registrasi & Impor Produk
Kepatuhan & Kesekretariatan
Transfer Pricing
Lainnya
Lokasi
Materi
Tentang Kami
IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan 15-digit kombinasi huruf dan angka unik sebagai identitas sebuah perangkat telekomunikasi.
Dalam memastikan perangkat komunikasi dari luar negeri dapat berfungsi baik di Indonesia, melakukan pendaftaran IMEI sangat disarankan kepada WNA yang berkunjung. Tenggat waktu yang diberikan adalah tidak lebih dari 60 hari setelah kedatangan.
Gagal untuk melakukan pendaftaran berdasarkan tenggat waktu, besar kemungkinan perangkat akan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan komunikasi. Layanan registrasi IMEI di Indonesia menawarkan pembebasan pajak untuk perangkat elektronik yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Meskipun fasilitas pendaftaaran IMEI merupakan fasilitias publik, para WNA perlu memahami syarat untuk memulai proses dalam memastikan perangkat telekomunikasi dapat digunakan di Indonesia.
1. Registrasi IMEI di Indonesia hanya memperbolehkan pendaftaran sebanyak dua unit perangkat komunikasi, baik bagi wisatawan maupun kru penerbangan.
2. Terkait produk impor, pendaftaran IMEI masih dapat dilakukan. Namun, pajak barang impor tetap diberlakukan.
KUNJUNGAN SINGKAT DI INDONESIA
InCorp menawarkan bantuan untuk registrasi IMEI di Indonesia, khusus untuk kunjungan singkat WNA di Indonesia. Kami memastikan untuk perangkat komunikasi yang terdaftar akan mendapatkan akses komunikasi yang berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No Per-13/BC/2021.
KUNJUNGAN DURASI LAMA DI INDONESIA
Untuk WNA dengan tujuan menetap lebih dari 90 hari, InCorp dapat membantu mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasi secara permanen. Jenis registrasi ini memberikan akses layanan telekomunikasi di seluruh kawasan di Indonesia.
InCorp menawarkan bantuan untuk registrasi IMEI di Indonesia, khusus untuk kunjungan singkat WNA di Indonesia. Kami memastikan untuk perangkat komunikasi yang terdaftar akan mendapatkan akses komunikasi yang berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No Per-13/BC/2021.
Untuk WNA dengan tujuan menetap lebih dari 90 hari, InCorp dapat membantu mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasi secara permanen. Jenis registrasi ini memberikan akses layanan telekomunikasi di seluruh kawasan di Indonesia.
Berpengalaman dalam memahami regulasi Indonesia, kami dapat menangani pendaftaran perangkat komunikasi tanpa hambatan.
Kami memastikan pendaftaran perangkat telekomunikasi berjalan dengan aman.
Kami dapat mempercepat proses aplikasi untuk menyesuaikan dengan kunjungan ke Indonesia yang telah terencana.
[wpp-elementor id=”117564″ css=”false”]