Memulai Perusahaan Eksportir di Indonesia

Eksportir Indonesia merupakan salah satu kontributor besar dalam peningkatan Produk Domestik Bruto. Temukan cara memulai ekspor dari Indonesia untuk kawasan Asia Tenggara dan negara lainnya bersama kami.

Alasan Menjadi Eksportir Indonesia

Saat ini, Indonesia terkenal sebagai salah satu negara eksportir dengan 10 produk utama. Eksportir Indonesia secara konsisten mengirim produk seperti udang, kopi, minyak sawit, biji cokelat, karet dan olahannya, tekstil dan hasil olahnya, alas kaki, elektronik, komponen kendaraan bermotor, hingga furnitur.

Tren positif serta penambahan daftar produk ekspor potensial dari Kementerian Perdagangan membuka peluang bagi produsen dan wirausaha lokal untuk meningkatkan reputasi di luar negeri, seperti negara di kawasan Asia Tenggara serta negara rekanan bilateral Indonesia.

Memulai Perusahaan Eksportir Indonesia

Dalam mendirikan perusahaan eksportir Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi. Pertama adalah mendirikan badan hukum. Ada beragam jenis badan hukum yang bisa Anda bentuk, mulai dari CV, firma, PT, hingga koperasi.

Pastikan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum memulai ekspor dari Indonesia, perusahaan eksportir perlu memiliki dokumen legal termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan beberapa lisensi bisnis sesuai dengan kebutuhan bisnis, seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan.
  • Izin Usaha Industri dari Kementerian Perindustrian.
  • Izin Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing dari Kementerian Investasi (BKPM).
  • Angka Pengenal Ekspor (APE)

InCorp Indonesia memiliki layanan yang dapat membantu Anda untuk mendapatkan izin dan lisensi yang diperlukan dalam pendirian perusahaan eksportir Indonesia lebih secara efisien.

Klasifikasi Perusahaan Eksportir Indonesia

  • Eksportir Manufaktur

  • Perusahaan eskportir manufaktur perlu mengoperasikan bisnis dengan cara:

    • Menyampaikan laporan realisasi ekspor secara berkala kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau instansi dan pejabat terkait.
    • Melampirkan surat pernyataan yang divalidasi oleh bank devisa dengan melengkapi informasi mengenai tidak memiliki tunggakan pajak, tunggakan perbankan, dan masalah kepabeanan.
    • Memiliki Izin Usaha Industri dan NPWP.
    • Perusahaan harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan instansi teknis terkait.
  • Eksportir Non-Manufaktur

  • Eksportir non-manufaktur juga diwajibkan untuk mematuhi regulasi terkait:

    • Menyampaikan laporan realisasi ekspor secara berkala kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau instansi dan pejabat terkait.
    • Melampirkan surat pernyataan yang divalidasi oleh bank devisa dengan melengkapi informasi mengenai tidak memiliki tunggakan pajak, tunggakan perbankan, dan masalah kepabeanan.
    • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan NPWP.
    • Perusahaan harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan instansi teknis terkait.

Perusahaan eskportir manufaktur perlu mengoperasikan bisnis dengan cara:

  • Menyampaikan laporan realisasi ekspor secara berkala kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau instansi dan pejabat terkait.
  • Melampirkan surat pernyataan yang divalidasi oleh bank devisa dengan melengkapi informasi mengenai tidak memiliki tunggakan pajak, tunggakan perbankan, dan masalah kepabeanan.
  • Memiliki Izin Usaha Industri dan NPWP.
  • Perusahaan harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan instansi teknis terkait.

Eksportir non-manufaktur juga diwajibkan untuk mematuhi regulasi terkait:

  • Menyampaikan laporan realisasi ekspor secara berkala kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau instansi dan pejabat terkait.
  • Melampirkan surat pernyataan yang divalidasi oleh bank devisa dengan melengkapi informasi mengenai tidak memiliki tunggakan pajak, tunggakan perbankan, dan masalah kepabeanan.
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan NPWP.
  • Perusahaan harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan instansi teknis terkait.

Mengapa Memilih InCorp untuk Izin Impor di Indonesia?

1

PROSES TANPA HAMBATAN

Berpengalaman dalam memahami regulasi Indonesia, kami dapat menangani layanan eksportir tanpa hambatan.

2

SELALU MEMILIKI SOLUSI

Kami memastikan pendaftaran perusahaan eksportir berjalan dengan aman.

3

HEMAT WAKTU & BIAYA

Kami dapat mempercepat proses aplikasi untuk menyesuaikan dengan kunjungan ke Indonesia yang telah terencana.

Apa Kata Klien Kami

Apakah Anda siap memasuki
pasar Indonesia?

Hubungi kami.

Lead Form ID
Our Clients Find This Helpful. Please Review.
Rating: 4.8/5. From 17 votes.
Please wait...
This site is registered on wpml.org as a development site.