Layanan Pendirian Bisnis di Indonesia
Layanan Utama Registrasi Perusahaan Kantor Virtual dan Serviced Office...
Learn More
Layanan
Pendirian Bisnis
Outsource Proses Bisnis
Layanan Imigrasi
Registrasi & Impor Produk
Kepatuhan & Kesekretariatan
Transfer Pricing
Lainnya
Lokasi
Materi
Tentang Kami
» Finance » Perpajakan & Akunting » Pajak Penghasilan Perusahaan » Hindari Sanksi Berat Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Lapor Pajak
Orang pribadi dan badan yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau memperoleh dari keuntungan seperti upah, dividen, pendapatan, dan sumber pendapatan lainnya, keduanya diwajibkan untuk lapor pajak kepada otoritas pajak Indonesia.
Pajak Tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan kepada badan pajak Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap tahun.
Untuk menyampaikan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, seseorang harus terlebih dahulu mendaftar sebagai orang pribadi atau badan. Mengingat sering dan mendadaknya perubahan undang-undang perpajakan di Indonesia, pendaftaran akan memerlukan penyerahan beberapa dokumen.
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Tindak Pidana Terkait Perpajakan, Mahkamah Agung RI menjatuhkan sanksi yang lebih berat pada 29 November 2021. Artikel ini akan membahas poin-poin terpenting yang harus diingat dalam hal pelaporan pajak, kepatuhan di Indonesia dan bagaimana menghindari sanksi tersebut.
Indonesia menerapkan sistem penilaian sendiri, di mana wajib pajak dipercayakan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun DJP dapat mengirimkan Surat Ketetapan Pajak kepada Wajib Pajak tertentu apabila diketahui bahwa berdasarkan keterangan tambahan yang diberikan oleh Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak tersebut belum melunasi pajaknya.
Faktor lain yang dapat menyebabkan DJP menerbitkan surat ketetapan pajak adalah tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kewajiban pajak untuk waktu tertentu dalam setahun biasanya disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi yang berwenang dan kemudian dilaporkan ke kantor DJP melalui penyerahan formulir pajak yang relevan.
Bergantung pada kewajiban pajak yang bersangkutan, pembayaran dan pengembalian pajak harus diajukan secara elektronik, baik secara bulanan atau tahunan.
Pembayaran langsung, pemotongan pihak ketiga, atau campuran keduanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak perusahaan.
Jika seluruh jumlah pajak yang dibayarkan di muka untuk tahun tersebut kurang dari jumlah total hutang pajak penghasilan badan, perusahaan harus menutupi selisihnya sebelum menyelesaikan laporan pajak penghasilan badan.
Jenis Pajak | Batas Waktu Pembayaran | Batas Pelaporan Bulanan | Batas Pelaporan Tahunan |
Pajak Penghasilan Badan | tanggal 15 setiap bulan | tanggal 20 setiap bulan | Bulan ke-4 setelah berakhirnya tahun pajak |
Pajak Penghasilan Perorangan | tanggal 15 setiap bulan | tanggal 20 setiap bulan | Bulan ke-3 setelah berakhirnya tahun pajak |
Pemotongan Pajak Karyawan | tanggal 10 setiap bulan | tanggal 20 setiap bulan | N/A |
Pemotongan Pajak Lainnya | tanggal 10 setiap bulan | tanggal 20 setiap bulan | N/A |
VAT & LGST | Sebelum batas waktu penyampaian SPT PPN | setiap akhir bulan | N/A |
Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan yang berlaku sejak tanggal 29 November 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tindak pidana di bidang perpajakan dapat terjadi sebagai akibat dari:
Banyak bisnis lebih memilih outsourcing kepatuhan kewajiban pajak mereka untuk Jasa Konsultasi Pajak di Indonesia. Di atas semua itu, perusahaan outsourcing membantu bisnis memotong biaya overhead dan menghemat waktu penting yang dihabiskan dengan lebih baik untuk bisnis inti; menyediakan keamanan dengan menggunakan teknologi terbaru, mengamankan data Anda, memastikan kepatuhan yang bebas dari kesalahan dan ditingkatkan, dan bantuan penuh dalam menyusun strategi perencanaan pajak. Selain itu, dengan outsourcing, seseorang mendapatkan akses ke tingkat keahlian pajak yang lebih tinggi, dan sistem manajemen dokumen yang efisien.
Cekindo senantiasa memberikan layanan berkualitas tinggi dengan berupaya memahami masalah dan kebutuhan Anda. Solusi kami dipersonalisasi untuk setiap bisnis. Cekindo memiliki tim staf akuntansi dan spesialis pajak yang memiliki keterampilan yang tepat untuk menyelesaikannya dan tidak akan berhenti sampai mereka mencapai kepuasan klien.
Untuk memastikan kepuasan klien, kami menawarkan paket lengkap yang mencakup layanan akuntansi, layanan pelaporan pajak, dan layanan audit.
InCorp adalah perusahaan konsultan terkemuka untuk layanan Market-Entry dan sekretaris Perusahaan untuk klien yang ingin berekspansi dan beroperasi di Indonesia dan selanjutnya ke Asia Tenggara.
[wpp-elementor id=”117564″ css=”false”]