Layanan Pendirian Bisnis di Indonesia
Layanan Utama Registrasi Perusahaan Kantor Virtual dan Serviced Office...
Learn More
Layanan
Pendirian Bisnis
Outsource Proses Bisnis
Layanan Imigrasi
Registrasi & Impor Produk
Kepatuhan & Kesekretariatan
Transfer Pricing
Lainnya
Lokasi
Materi
Tentang Kami
» Finance » Perpajakan & Akunting » Pendaftaran Pajak untuk Kepatuhan Pajak di Indonesia: Panduan Anda
Kepatuhan pajak adalah urusan penting di seluruh dunia, termasuk bagi pribadi dan perusahaan yang berbisnis di Indonesia.
Setiap bisnis di Indonesia harus mendaftar untuk pajak, pengisian dan pelaporan pajak, lalu juga pembayaran pajak.
Karena pajak berkontribusi besar terhadap pendapatan negara, nilai pajak yang dikenakan akan cukup berdampak terhadap bisnis lokal maupun asing.
Ada berbagai jenis pajak di Indonesia, pajak penghasilan pribadi, pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, pemotongan pajak, pajak penjualan, dll.
Setiap klasifikasi usaha memiliki persyaratan pajak tertentunya masing-masing. Dan kegiatan usaha, lokasi serta elemen lain juga dapat memengaruhi besaran dan persyaratan pajak.
Semua pribadi dan bisnis diwajibkan mematuhi hukum dan regulasi perpajakan di Indonesia.
Artikel ini membahas pendaftaran pajak untuk kepatuhan pajak di Indonesia.
Badan pemerintah yang dikenal sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah yang bertanggung jawab akan kebijakan pajak dan urusan teknis pajak di Indonesia.
Badan pemerintah ini ada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia dan memiliki beberapa sub-departemen:
Saat mendaftar pajak sebagai perusahaan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Anda akan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak berwenang.
Anda perlu mempersiapkan dokumen ini untuk melakukan pendaftaran pajak di Indonesia:
Pajak badan adalah pajak yang dikenakan terhadap badan usaha. Pada umumnya, pajak badan adalah sebesar 25% untuk kebanyakan perusahaan.
Bagi perusahaan pemerintah yang memenuhi syarat tertentu seperti minimum syarat pendaftaran sebesar 40%, memenuhi syarat untuk pemotongan pajak sebesar 5%.
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, kepatuhan pajak di Indonesia wajib bagi semua penduduk lokal dan orang asing yang diakui sebagai residen pajak di Indonesia.
Dengan kata lain, residen pajak adalah mereka yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara kumulatif dalam satu tahun pajak.
Penasaran berapa besar pajak penghasilan badan yang harus Anda bayar di Indonesia? Hitung dengan kalkulator gratis kami!
Cekindo menawarkan layanan pajak dan akuntansi premium untuk kepatuhan pajak Anda di Indonesia.
Pendekatan kami menekankan dampak pajak terhadap setiap aspek situasi keuangan perusahaan.
Tim ahli di Cekindo memiliki pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk menangani semua isu pajak atau akuntansi dengan segala jenis kompleksitasnya.
Kami juga akan bekerja sama dengan Anda untuk memahami tujuan bisnis dan pribadi Anda untuk memastikan bantuan kami sejalan dengan kepentingan Anda.
Anda akan menikmati banyak keuntungan seperti mengurangi liabilitas pajak, memaksimalkan manfaat pajak dan yang terpenting, memastikan kepatuhan pajak.
Jika Anda membutuhkan layanan pajak dan akuntansi di Indonesia, pilih Cekindo. Hubungi kami dan cari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda. Isi form berikut.
InCorp adalah perusahaan konsultan terkemuka untuk layanan Market-Entry dan sekretaris Perusahaan untuk klien yang ingin berekspansi dan beroperasi di Indonesia dan selanjutnya ke Asia Tenggara.
[wpp-elementor id=”117564″ css=”false”]